Soal MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Begini Respons Menohok Purbaya
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Namun, perubahan skema pendanaan itu baru akan diterapkan paling lambat pada APBN 2028, sementara APBN 2027 dipastikan tetap berjalan sesuai pembahasan yang telah disepakati.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah mengikuti putusan MK yang memberikan masa transisi selama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.
“Oh ya buat 2028 saja,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak akan mengubah postur APBN 2027 karena proses penyusunannya telah melalui pembahasan yang panjang. Menurutnya, mengulang seluruh proses penganggaran justru berpotensi menghambat penyelesaian APBN.
“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” kata Purbaya.
Meski memastikan akan menjalankan putusan MK, Purbaya mengaku pemerintah belum membahas secara khusus persoalan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mengatakan dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG masih akan dihitung.
“Nanti kita hitung,” kata Purbaya.
Sementara itu, Istana menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajari secara menyeluruh implikasinya terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah belum menerima salinan resmi putusan karena saat itu masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
“Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan kepitusan tersebut,” kata Pras dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).
Prasetyo menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK. Namun, menurutnya, pemerintah perlu mengkaji lebih dahulu karena perubahan struktur anggaran tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga DPR sebagai mitra dalam penyusunan APBN.
“Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” tutur Pras.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pembiayaan MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026. Namun, mulai tahun anggaran berikutnya pemerintah diwajibkan menyiapkan skema pendanaan yang terpisah, dengan masa transisi paling lama dua tahun.
“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” papar Suhartoyo.
MK juga memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah agar perubahan tidak mengganggu proses penyusunan APBN yang sedang berjalan.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” lanjut Suhartoyo. (agr/aag)
Load more