Menko Yusril dan Wakapolri Hadiri Konferensi Internasional Soal TPPO di UNISSULA, Bahas Penguatan Instrumen Hukum
- Istimewa
"Bahkan satu persoalan serius yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita bukan saja perdagangan orang lintas negara, tapi juga perdagangan orang secara domestik di dalam negeri kita sendiri,” ujar Yusril.
Menurutnya, masyarakat sering dieksploitasi, diiming-imingi dengan satu pekerjaan, dibawa ke negara lain atau ke tempat lain, kemudian dieksploitasi, tidak mendapatkan gaji sebagaimana mestinya. Bahkan ada yang mengalami nasib tragis, ada yang kemudian diperdagangkan seksual komersial, ada juga yang mengalami kerja paksa dan lain-lain.
"Saya menyadari bahwa akar permasalahannya adalah kemiskinan dan keterbelakangan dari rakyat kita sendiri. Karena kemiskinan itulah kemudian orang tergoda dengan janji-janji yang menawan, padahal sebenarnya merupakan perangkap bagi mereka sehingga banyak sekali di antara mereka menjadi korban,” terang Yusril.
Yusril menambahkan pemerintah telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen internasional dan menjalin kerja sama dengan negara lain untuk memperkuat upaya pemberantasan TPPO.
"Ada juga kesepakatan dengan ASEAN dan kita bekerja sama antarnegara dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang ini. Ini tidak hanya dilakukan secara domestik, tetapi juga melalui kerja sama internasional dengan negara-negara lain," kata Yusril.
Selain itu, Dedi Prasetyo juga menyampaikan materi mengenai strategi penegakan hukum pidana dalam menangani kejahatan terorganisasi, termasuk perdagangan orang.
Melalui LICS 2026, para peserta membahas berbagai perspektif mengenai perlindungan korban perdagangan orang, tantangan kejahatan siber, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan lintas negara yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memperkuat kebijakan pemberantasan TPPO di tingkat nasional maupun internasional.(ars/raa)
Load more