News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Eks Jampidsus 'Blak-blakan' Bongkar Kejanggalan Penanganan Kejagung

Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah beberkan adanya sembilan kejanggalan terkait dalam penanganan perkara kliennya okeh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:32 WIB
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah saat ditahan di Rutan KPK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah beberkan adanya sembilan kejanggalan terkait dalam penanganan perkara kliennya okeh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA," katanya, Senin (3/8/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Febri mengungkapkan dugaan pelanggaran pertama yaitu terkait ditemukannya tiga surat perintah penyidikan (sprindik).

Diantaranya yakni praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik.

"Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah," ungkapnya.

"Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," sambungnya.

Lalu kejanggalan kedua mengenai kekeliruan penulisan di sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya.

"Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan," ujarnya.

Ia juga menilai adanya ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana.

Padahal, kata Febri, hal itu merupakan bagian penting dalam penanganan sebuah perkara.

"Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," ungkapnya.

Poin selanjutnya menyoroti soal tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan surat penahanan yang tidak mencantumkan.

Pihaknya juga menemukan penetapan tersangka pencucian uang melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambah ia turut menyinggung pidana pokok atau predicate crime dalam sprindik kliennya yang tidak jelas.

"Sprindik utama TPPU maksud saya ya. Jadi di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik tersangkanya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018," ucapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Pilot Malaysia Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ngaku Dapat Upah 50 Ribu Ringgit

Polisi Ungkap Pilot Malaysia Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ngaku Dapat Upah 50 Ribu Ringgit

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39) yang terlibat dalam kasus narkoba.
Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 5 Agustus 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan men...
Prabowo-Anutin Sepakati Kemitraan Strategis Baru Mulai dari Pangan hingga Ekonomi Digital

Prabowo-Anutin Sepakati Kemitraan Strategis Baru Mulai dari Pangan hingga Ekonomi Digital

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul menyepakati, penguatan kerja sama strategis di berbagai sektor, mulai dari ketahanan pangan, energi, ekonomi digital, industri halal, hingga konektivitas, melalui adopsi Roadmap Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand 2026–2030.
Pencarian Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Masih Berlangsung, Diduga Masih Ada 28 Penumpang Hilang

Pencarian Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Masih Berlangsung, Diduga Masih Ada 28 Penumpang Hilang

Korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 dievakuasi menggunakan kapal tunda TB Hasnur 26 sebelum selanjutnya diserahkan kepada petugas KUPP Kelas III Masalembu.
Rupiah Melemah ke Rp18.013 per Dolar AS Usai Rilis soal Ekspansi PMI Manufaktur dan Deflasi Juli 2026

Rupiah Melemah ke Rp18.013 per Dolar AS Usai Rilis soal Ekspansi PMI Manufaktur dan Deflasi Juli 2026

Rupiah melemah ke Rp18.013 per dolar AS usai rilis soal ekspansi PMI Manufaktur dan deflasi Juli 2026. 
5 Zodiak Paling Hoki soal Karier Besok 5 Agustus 2026: Virgo Bersinar di Kantor, Scorpio Siap Panen Peluang

5 Zodiak Paling Hoki soal Karier Besok 5 Agustus 2026: Virgo Bersinar di Kantor, Scorpio Siap Panen Peluang

Ramalan karier besok 5 Agustus 2026 memprediksi lima zodiak ini paling hoki di dunia kerja. Simak siapa saja yang berpeluang.

Trending

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Persib Vs Persija dan Persebaya Vs Arema Ditiadakan, Tsamara Amany Ungkap Alasan Utamanya

Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Persib Vs Persija dan Persebaya Vs Arema Ditiadakan, Tsamara Amany Ungkap Alasan Utamanya

Keputusan tersebut diambil panitia pelaksana setelah babak empat besar mempertemukan empat tim dengan rivalitas paling panas di sepak bola Indonesia, yakni Persib Bandung kontra Persija Jakarta serta Persebaya Surabaya menghadapi Arema FC.
Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri di Kamar Mandi Pakai Senjata Eks Suami

Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri di Kamar Mandi Pakai Senjata Eks Suami

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu (2/8/2026) sore di kawasan perumahan di Kecamatan Medan Helvetia. 
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 5 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 5 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Apakah kamu termasuk?
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Timnas Indonesia Kalah 0-3 dari Vietnam di Piala AFF 2026, Erick Thohir: Bukan Berarti Kita Mengalah! 

Timnas Indonesia Kalah 0-3 dari Vietnam di Piala AFF 2026, Erick Thohir: Bukan Berarti Kita Mengalah! 

‎Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Vietnam dengan skor 0-3. Pertandingan berlangsung di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2026) malam WIB.
Selengkapnya

Viral