Kubu Eks Jampidsus 'Blak-blakan' Bongkar Kejanggalan Penanganan Kejagung
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah beberkan adanya sembilan kejanggalan terkait dalam penanganan perkara kliennya okeh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:32 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ketujuh, terkait dengan penahanan yang diindikasi ada pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP karena tidak dicantumkan di surat perintah penahanan.
"Kemudian yang kedelapan, hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti," ucapnya.
Terakhir, Febri menemukan adanya pihak yang tidak memiliki kewenangan menandatangani sprindik. Tentu hal itu mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung.
"Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami," tandasnya.(aha/raa)
Baca Juga
Load more