Enam Kasus Korupsi Ini Dihentikan oleh KPK
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga tahun 2026.
Dari total tersebut sebanyak empat SP3 dikeluarkan pada tahun 2026, sementara sisanya merupakan penghentian penyidikan yang dilakukan di tahun sebelumnya namun dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) pada tahun ini.
"Dua SP3 terakhir ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK. Khususnya, periode 2026," ujar ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip Selasa (4/8/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa penerbitan SP3 terhadap sejumlah kasus tersebut lantaran penanganan perkara tidak dapat dilanjutnya karena beberapa faktor seperti, tersangka meninggal dunia hingga permohonan praperadilan dikabulkan.
"Penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan," jelasnya.
Budi memberikan beberapa contoh kasus yang di SP3 karena tersangka meninggal dunia seperti Siman Bahar yang merupakan eks Direktur Utama PT Loco Montrado, Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025, dan Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024.
"Artinya demi hukum kemudian KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," jelasnya.
Sementara terkait kasus yang menjerat Sekjen DPR RI Indra Iskandar, SP3 diterbitkan lantaran tersangka menang dalam gugatan praperadilan.
"Permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu, dikabulkan bahwa ada formil yang tidak lengkap dalam proses penyidikan kemudian itu kan menjadi gugur penyidikannya," ujarnya.
Berikut Daftar SP3 yang Diterbitkan oleh KPK:
1. Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026.
2. Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025.
3. Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024.
4. Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan.
5. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan
6. Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang memenangkan praperadilan. (aha/muu)
Load more