Kejagung Didesak Ungkap Sosok Pemilik Uang Ratusan Miliar dan Emas 74 Kilogram Kasus Eks Jampidsus
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan TPPU yang menyeret tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus menuai sorotan.
Eks Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso turut menyorot proses pengungkapan kasus oleh Tim 9 Kejagung terkhusus asal-usul aset uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas 74 kilogram.
Agus menilai aset-aset bernilai fantastis yang ditemukan dalam penggeledahan itu semestinya dapat ditelusuri untuk mengetahui asal-usul serta kepemilikannya.
Menurutnya penyidik memiliki ruang untuk menguji aset tersebut sesuai dengan profil kekayaan yang dimiliki pihak terkait.
"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dgn kepemilikan aset FA tersebut semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Agus menjelaskan langkah yang perlu ditempuh penyidikan berupa pencocokan LHKPN dengan barang bukti kasus tersebut.
Menurutnya penyidik dapat melakukan penelusuran secara mendalam terkait barang bukti jika tak tercatat dalam LHKPN.
"Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.
Selain itu, Agus menduga terdapat pola penempatan dana hasil dugaan tindak pidana di luar sistem perbankan atau un-banked placement termasuk melalui penyimpanan dalam bentuk logam mulia.
Ia menegaskan pola tersebut lazim dilakukan dalam dugaan kasus TPPU oleh para pelakunya.
"Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement," ujarnya.
Agus menilai penyimpanan aset dalam bentuk valuta asing maupun emas batangan dapat menjadi upaya untuk menyamarkan jejak transaksi sekaligus menjaga nilai kekayaan.
Menurutnya jika pihak yang bersangkutan memiliki jaringan usaha seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas, maka hal tersebut patut menjadi fokus penyelidikan.
"Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa Money Changer dan Toko Mas atau Peleburan Mas, ya patut diduga bahawa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," jelasnya.
Agus optimistis Tim 9 Kejagung mampu mengungkap asal-usul aset uang menjadi barang bukti dugaan kasus TPPU itu.
Menurutnya penyidik dapat menelusuri sumber emas, asal dana valuta asing, hingga legalitas dokumen yang berkaitan dengan penitipan aset bernilai fantastis tersebut.
"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (nganggur) disimpen di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valuta asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalan pengacara yang paham hukum yg menitipkan di rumah/ ruang usaha milik FA yang adalah Jaksa," ucap Agus.
Ia juga menilai dukungan PPATK dan KPK dalam menelusuri aliran dana akan memperkuat pembuktian perkara baik terhadap tindak pidana asal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membagun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," pungkasnya.(raa)
Load more