News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

JPU KPK manyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 
Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:45 WIB
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK manyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah yang diambil ini merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Langkah itu diambil setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim. 

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," katanya, Rabu (5/8/2026). 

Selanjutnya sambung Budi, tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadsp Abdul Wahid dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar. 

Diketahui dalam putusannya, Abdul Wahid terbukti bersalah atas kasus dugaan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025. (aha/cmi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Batal Pergi ke Luar Negeri, Persib Bandung Pilih Bali Jadi Lokasi Training Center untuk Persiapan Musim 2026/2027

Batal Pergi ke Luar Negeri, Persib Bandung Pilih Bali Jadi Lokasi Training Center untuk Persiapan Musim 2026/2027

Persib batal untuk menggelar pemusatan latihan di luar negeri. Bali akhirnya menjadi destinasi Maung Bandung dalam menggenjot persiapan jelang musim 2026/2027.
Tantang Persebaya di Final, Terungkap Obrolan Erick Thohir dengan Pelatih Persib Soal Timnas Indonesia Hingga Piala Presiden 2026

Tantang Persebaya di Final, Terungkap Obrolan Erick Thohir dengan Pelatih Persib Soal Timnas Indonesia Hingga Piala Presiden 2026

Pelatih Persib Igor Tolic sempat keberatan atas perubahan venue dan padatnya jadwal yang membuat Maung Bandung mengorbankan waktu pemulihan tim
Bersiap Hadapi Paruh Musim kedua F1 2026, Mercedes Siapkan Upgrade Besar untuk Kimi Antonelli dan George Russell

Bersiap Hadapi Paruh Musim kedua F1 2026, Mercedes Siapkan Upgrade Besar untuk Kimi Antonelli dan George Russell

Mercedes memastikan tidak ingin kehilangan momentum pada paruh kedua F1 2026 dan telah menyiapkan upgrade besar usai jeda musim panah.
RSUP Sardjito Tak Diam, Bantah Dokter Diduga Komentar Nirempati ke Yurizal Pasien BPJS sebagai Pegawainya

RSUP Sardjito Tak Diam, Bantah Dokter Diduga Komentar Nirempati ke Yurizal Pasien BPJS sebagai Pegawainya

RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menyebut Elda Putri Rahardini, dokter diduga berkomentar nirempati ke pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan tenaga didiknya.
Purbaya Beberkan Alasan Pajak E-Commerce Ditunda, Kondisi Ekonomi hingga Keyakinan Konsumen Disinggung

Purbaya Beberkan Alasan Pajak E-Commerce Ditunda, Kondisi Ekonomi hingga Keyakinan Konsumen Disinggung

Menkeu Purbaya mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi bukan menjadi satu-satunya alasan di balik penundaan penerapan pajak e-commerce yang seharusnya diterapkan 1 Agustus.
Artis Sinetron Sali Irsalina Lapor Polisi Diduga Dianiaya Pacar, Alami Luka di Wajah Hingga Siku

Artis Sinetron Sali Irsalina Lapor Polisi Diduga Dianiaya Pacar, Alami Luka di Wajah Hingga Siku

Artis Sinetron, Sali Irsalina (36) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial KB di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan keuangan shio 6 Agustus 2026 mengulas kondisi finansial dari Tikus hingga Babi secara lengkap, disertai angka hoki masing-masing shio hari Kamis ini.
Selengkapnya

Viral