Menko Polkam Tegaskan Penyebar Hoaks yang Resahkan Publik Akan Ditindak Jalur Hukum
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap bentuk penyebaran informasi yang memenuhi unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penyebaran hoaks tidak lagi dipandang sebagai sekadar persoalan kebebasan berekspresi di ruang digital, tetapi telah berkembang menjadi ancaman terhadap rasa aman masyarakat, stabilitas keamanan nasional, hingga keberlangsungan pembangunan.
“Kami berusaha untuk juga melihat kalaupun nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran-pelanggaran pidana, kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk ditindak. Kita tidak bisa membiarkan itu terus-menerus, kita tidak bisa juga hanya mengingatkan itu terus-menerus. Perlu kami lakukan tindakan-tindakan hukum,” kata Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Dan dalam penegakan hukum semacam itu tentunya kami tidak ada kompromi. Begitu dia mengganggu kepentingan masyarakat luas kita lakukan tindakan-tindakan yang sangat-sangat terukur sehingga kita bisa menangani itu semua. Tidak bisa berlanjut begitu terus,” ujarnya.
Djamari menjelaskan, derasnya arus informasi di media sosial saat ini diwarnai berbagai konten yang memicu keresahan publik. Hoaks, disinformasi, fitnah, dan narasi kebencian dinilai terus bermunculan sehingga berpotensi membentuk persepsi keliru mengenai kondisi bangsa.
Ia menilai, apabila situasi tersebut dibiarkan, dampaknya tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat mengikis optimisme publik terhadap masa depan Indonesia.
“Dan kalau kita lihat apa yang berkembang sekarang di masyarakat kita, begitu banyak melalui berita-berita di media sosial yang sedikit mengganggu, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat kita, bermunculan hoaks, kemudian disinformasi, fitnah, dan kebencian masih tetap beredar di masyarakat kita. Dan saya ingin pada kesempatan ini kami bersepakat untuk menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak terganggu dengan masalah itu, kami menanganinya semua,” katanya.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang menyesatkan berpotensi menciptakan rasa takut yang tidak berdasar di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan praktik penyebaran konten yang memicu keresahan publik.
“Dan kepada siapapun yang sering berbuat itu sadarlah. Sadarlah bangsa ini membutuhkan ketenangan. Negeri ini, bangsa ini, rakyat ini membutuhkan ketenangan dalam menjalani kehidupan, kehidupan mereka masing-masing. Dan bahkan bangsa ini pun membutuhkan ketenangan masyarakatnya untuk membangun, membayar tugas-tugas kita untuk membangun bangsa ini ke depan,” ucapnya.
Selain mengedepankan penegakan hukum, pemerintah juga mengajak media massa mengambil peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Djamari menilai, pers memiliki kontribusi penting untuk menangkal penyebaran informasi palsu sekaligus menjaga ruang publik tetap sehat.
“Saya sangat yakin bahwa kehadiran para wartawan ini sangat-sangat menentukan. Tolong sampaikan ini kepada masyarakat karena keadaan semacam itu tidak bisa kita jaga sendiri, kami juga tidak bisa menjaganya itu semua. Kita harap semua ikut serta untuk menjaga ketertiban ini,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Djamari juga memastikan kondisi keamanan nasional tetap berada dalam kendali pemerintah. Koordinasi antara Kemenko Polkam, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan Agung terus dilakukan untuk memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga sehingga program-program pemerintah dapat berjalan tanpa gangguan.
Ia pun mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.(agr/raa)
Load more