News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Tindak 37 Akun Medsos Bermuatan Provokatif-Berita Bohong, Sembilan Pegiat Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak akun media sosial yang memuat konten provokatif, destruktif dan hoaks atau pemberitaan bohong sepanjang Juni-Agustus 2026.
Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:50 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak akun media sosial yang memuat konten provokatif, destruktif dan hoaks atau pemberitaan bohong sepanjang Juni-Agustus 2026.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada beberapa yang kami tetapkan tersangka dalam perkara ini ada 9 yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan yaitu BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS dan MZ,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).

Lebih lanjut, Iman menerangkan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka menjaga dan keamanan dan ketertiban serta menciptakan ruang digital. 

Kemudian Polda Metro Jaya sejak Juni sampai dengan Agustus 2026 telah melakukan upaya pendalaman terhadap 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif dan hoaks.

“Di mana konten-konten tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat tetapi juga dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda hingga pencemaran nama baik seseorang,” ujar Iman.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan, dan sebanyak 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan sembilan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap 18 orang diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventive strike dan preventive education agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial,” ungkap Iman.

Selain mengamankan para pegiat medsos ini, sebanyak 10 akun juga telah dilakukan penyitaan dalam rangka kepentingan penyidikan. 

“Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan ataupun dalam bentuk klarifikasi sebagai bagian dari upaya atau langkah preventif dan edukatif. Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down,” ujar Iman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, kepada tersangka dikenakan Pasal 433 KUHP UU No.1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana 2 tahun.

Selanjutnya, Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ars/dpi)
 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peduli Bencana, Unisbar Dan Pariaman Women Power Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Peduli Bencana, Unisbar Dan Pariaman Women Power Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Universitas Sumatera Barat (Unisbar) Pariaman berkolaborasi dengan organisasi Pariaman Women Power (PWP) menunjukkan aksi nyata kepedulian sosial dengan menyera
Hasil Piala AFF 2026, Jumat 7 Agustus: Singapura Kubur Mimpi Timnas Indonesia untuk Melangkah ke Babak Semifinal

Hasil Piala AFF 2026, Jumat 7 Agustus: Singapura Kubur Mimpi Timnas Indonesia untuk Melangkah ke Babak Semifinal

Hasil Piala AFF 2026 di grup A yang mempertemukan Timnas Indonesia menghadapi Singapura yang berlangsung di Jalan besar Stadium, Singapura, Jumat (7/8/2026).
Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai 7 Jam Diperiksa Kejagung

Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai 7 Jam Diperiksa Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali ke rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa Kejaksaan Agung.
Janggal Kematian Anaknya, Keluarga Mantan Istri Polisi Tewas di Medan Melapor ke Polda Sumut

Janggal Kematian Anaknya, Keluarga Mantan Istri Polisi Tewas di Medan Melapor ke Polda Sumut

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, mantan istri polisi yang tewas di Kota Medan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatra Utara (Poldasu), Kamis
Jenis Senjata Api hingga Hasil Labfor Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Jenis Senjata Api hingga Hasil Labfor Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan hasil labfor senjata api dan jenis senpi diduga dipakai mantan istri polisi, WLG.
Sorot Kasus Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, DPR RI Ungkap Keselematan Transportasi Laut Butuh Sinergitas Antar Pihak

Sorot Kasus Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, DPR RI Ungkap Keselematan Transportasi Laut Butuh Sinergitas Antar Pihak

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai penanganan korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah berjalan baik khususnya dari sisi pelayanan selama di rumah sakit.

Trending

Duel Timnas Indonesia vs Singapura Awalnya Bukan di Stadion Jalan Besar

Duel Timnas Indonesia vs Singapura Awalnya Bukan di Stadion Jalan Besar

Timnas Indonesia melawan Singapura pada Jumat malam ini, 7 Agustus 2026 di Stadion Jalan Besar. Namun, tahukah kamu kalau awalnya dijadwalkan berlangsung di Stadion Nasional Kallang?
Jika Hasil Singapura vs Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026 Imbang, Apa yang akan Terjadi?

Jika Hasil Singapura vs Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026 Imbang, Apa yang akan Terjadi?

Setelah kekalahan telak 0-3 dari Vietnam pada matchday sebelumnya, Timnas Indonesia berada dalam posisi terdesak dan kini mereka wajib menang melawan Singapura.
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Sejumlah fakta baru kondisi sebelum Winda Lorenza Gowasa, mantan istri polisi, Bripka IH tewas muncul lewat tangkapan layar percakapan dengan sahabat viral.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Selengkapnya

Viral