Sekretaris Ditjen Dukcapil: Dibutuhkan Sinergi Pusat-Daerah Agar Sistem Adminduk Modern dan Aman
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dibutuhkan sinergitas penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk) pusat dan daerah untuk mewujudkan sistem data kependudukan nasional yang modern, aman, dan terintegrasi sebagai fondasi utama pelayanan publik digital.
Sebab, Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memegang kendali atas regulasi, sistem infrastruktur seperti SIAK Terpusat, dan keamanan data nasional.
Begitu pun pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan langsung yang berhadapan dengan dinamika dan mobilitas penduduk di lapangan.
Hal itu diungkap Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam paparannya bertajuk "Sinergitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pusat dan Daerah" pada Panel Sesi VI Lanjutan Diskusi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dalam rangkaian Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026 hari ketiga, di Jakarta, pada Selasa (4/8/2026).
Hani mengingatkan lima pesan Presiden Prabowo Subianto soal transformasi digital pemerintah, yang menurutnya harus menjadi rujukan bersama pusat dan daerah.
Menurut Presiden, digitalisasi pemerintah sudah bukan pilihan, melainkan keharusan, sekaligus peringatan agar instansi tidak lagi membangun aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri tanpa saling terhubung.
"Presiden sudah tegas mengatakan, rakyat tidak boleh memasukkan data yang sama berkali-kali. Ini yang harus jadi pegangan kita di Dukcapil, baik di pusat maupun di daerah," kata Hani.
Ia lantas menjelaskan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, namun tetap wajib dijamin ketersediaannya oleh pemerintah daerah, dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Hani memaparkan data pengangkatan kepala dinas dan sekretaris Dinas Dukcapil sepanjang Januari 2025 hingga Juni 2026. Total ada 260 pejabat baru yang dilantik, terdiri dari 124 kepala dinas dan 136 sekretaris dinas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Pergantian pejabat ini wajar terjadi, tapi yang perlu kita jaga adalah keberlanjutan kinerja. Jangan sampai setiap kali ganti pejabat, capaian yang sudah dibangun ikut turun," ujarnya.
Bagian yang cukup disorot dalam paparan Hani adalah capaian Indeks Kualitas Layanan (IKL) Dukcapil. Pada 2025, dari target 150 daerah berkategori minimal "Sangat Baik", realisasinya justru melampaui target dengan 167 daerah.
Namun pada Semester I 2026, dari target 275 daerah, baru 67 daerah yang mencapainya. Hani tidak menutupi bahwa ini menjadi pekerjaan rumah bersama.
"Capaian semester satu ini memang belum menggembirakan dibanding tahun lalu. Karena itu saya minta daerah tidak menunggu semester kedua untuk mengejar, harus mulai dari sekarang," katanya menegaskan.
Ia juga menyinggung tren anggaran urusan administrasi kependudukan yang justru menurun dalam tiga tahun terakhir, dari Rp4,83 triliun pada 2024 menjadi Rp4,25 triliun pada 2026. Penurunan paling tajam terjadi di tingkat provinsi, dari Rp666,91 miliar menjadi Rp246,57 miliar.
"Rasio anggaran adminduk terhadap APBD di banyak daerah itu di bawah satu persen. Ini yang harus terus kita dorong ke kepala daerah, karena data kependudukan itu dasar dari hampir semua program pembangunan," kata Hani.
Dari sisi regulasi, Hani menyampaikan tiga isu strategis yang tengah berproses. Pertama, RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dalam tahap penyelesaian draf oleh Badan Keahlian DPR.
Kedua, Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang masih menunggu tanggapan Kementerian Keuangan sebelum diajukan ke Presiden.
Ketiga, Rancangan Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Administrator Database Kependudukan dan Operator SIAK, yang saat ini dalam tahap paraf koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara.
"Regulasi soal tunjangan jabatan fungsional ini sudah lama ditunggu teman-teman ADB dan operator SIAK di daerah. Kami dorong terus supaya cepat selesai," ujarnya.
Hani turut memaparkan progres pengadaan dan distribusi blangko KTP elektronik sejak 2017 hingga 30 Juli 2026, termasuk sistem monitoring distribusi blangko berbasis dashboard yang kini menjangkau tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Ia juga mengingatkan kewajiban daerah dalam mengelola aset barang milik negara berupa perangkat KTP elektronik, termasuk melaporkan kondisi rusak maupun hilang secara berkala.
Sebagai penutup, Hani merangkum tindak lanjut hasil rumusan Rakornas Dukcapil 2025, mulai dari penguatan infrastruktur data center, peningkatan kompetensi aparatur, perluasan pemanfaatan data kependudukan yang kini mencapai 7.742 lembaga pengguna, hingga percepatan regulasi IKD.
Ia pula menegaskan, enam arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mulai dari penguatan integrasi identitas digital, standardisasi dan interoperabilitas data, keamanan data, kolaborasi lembaga, pemanfaatan data untuk kebijakan, hingga penguatan literasi dan kepercayaan publik.
"Semua arahan ini tidak akan jalan kalau pusat dan daerah tidak bergerak bersama. Itu inti dari sinergi yang terus kami dorong," kata Hani mengakhiri paparannya. (muu)
Load more