Balik Nama Sertifikat Tanah Beres dalam 10 Hari Mulai 17 Agustus, Menteri ATR/BPN: Kado Indonesia Merdeka
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan target ambisius dalam pelayanan pertanahan.
Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama atau peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai paling lama dalam waktu 10 hari.
Nusron menjelaskan bahwa program ini sengaja diluncurkan bertepatan dengan momentum hari kemerdekaan untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” ujar Nusron saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8).
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan dimulai di 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus mendatang, yang kemudian diikuti oleh 24 kabupaten/kota lainnya pada 24 Agustus 2026.
“Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Pemilihan 41 wilayah tersebut didasarkan pada tingkat kepadatan layanan. Nusron mengungkapkan bahwa beban kerja layanan pertanahan nasional tidak tersebar merata, melainkan terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu.
“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” jelas Nusron.
Ia pun mematok target agar percepatan layanan di 76 wilayah dengan frekuensi tinggi tersebut bisa rampung dalam waktu tiga bulan ke depan.
Guna memastikan target 10 hari ini tercapai, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Dalam Negeri.
Fokus utamanya adalah mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tingkat pemerintah daerah.
“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah... alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” kata Nusron.
Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut, pemerintah daerah dan kantor BPN diinstruksikan untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Langkah ini mencakup sinkronisasi data antara Nomor Induk Bidang Tanah (NIP) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Nusron menegaskan bahwa inovasi ini merupakan wujud nyata transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan masyarakat.
“Karena itu kami betul-betul ingin 'menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja',” pungkasnya. (ant/dpi)
Load more