Komplotan Rampok Bacok Nasabah hingga Gasak Rp30 Juta di Bekasi, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
- Istock Photo
Jakarta, tvOnenews.com - Aksi komplotan perampok brutal terjadi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Para komplotan ini menggasak uang Rp30 juta milik nasabah bank.
Enam orang pelaku berhasil ditangkap polisi setelah diduga membuntuti korban yang baru mengambil uang dari bank hingga kemudian merampas uangnya.
Tak hanya merampas uang, para pelaku juga melukai korban menggunakan senjata tajam.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, enam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.
“Enam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata dia di Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
Dalam proses penangkapan, dua tersangka bahkan mendapat tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Dari pemeriksaan awal, keenam tersangka mengaku telah tiga kali beraksi dengan modus serupa.
Aksi mereka disebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui apakah komplotan ini terlibat dalam aksi kejahatan lainnya.
Modus yang digunakan terbilang terstruktur. Salah satu pelaku bertugas mencari dan mengamati calon korban yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.
Setelah menemukan target, informasi mengenai korban kemudian diteruskan kepada pelaku lain yang telah menunggu.
Korban selanjutnya dibuntuti menggunakan sepeda motor hingga para pelaku menemukan lokasi yang dianggap aman untuk melakukan aksi.
Di lokasi tersebut, pelaku lain kemudian bertindak sebagai eksekutor untuk merampas uang korban.
“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan, dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta senjata tajam.
Keenam tersangka kini dijerat Pasal 479 Ayat (2) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Load more