News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendagri Tito Tegas: Pemda Tak Boleh PHK PPPK, Gaji Harus Tetap Dibayar

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pemda tidak boleh PHK atau merumahkan PPPK. Gaji pegawai harus tetap dibayar melalui efisiensi hingga tambahan DAU.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:44 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Sumber :
  • Puspen Kemendagri

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Tito meminta Pemda tetap memastikan para pegawai PPPK mendapatkan haknya berupa gaji. Menurutnya, tidak boleh ada opsi bagi PPPK untuk dirumahkan atau dibiarkan menganggur karena persoalan kemampuan anggaran daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” tegas Tito dikutip Selasa (11/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito menyusul adanya keluhan dari sejumlah Pemda mengenai kemampuan mereka dalam membayar gaji PPPK.

Tito Koordinasi dengan Menteri PAN RB dan Keuangan

Tito mengatakan pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Menteri Keuangan mengenai persoalan pembayaran gaji PPPK di daerah.

Koordinasi tersebut dilakukan setelah terdapat Pemda yang mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk membayar gaji PPPK.

Menurut Tito, persoalan keterbatasan anggaran tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi Pemda untuk melakukan PHK atau merumahkan PPPK.

Pemerintah daerah, kata Tito, perlu terlebih dahulu melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran untuk memastikan kewajiban pembayaran gaji pegawai tetap terpenuhi.

Pemda Diminta Pangkas Belanja yang Tidak Penting

Tito menjelaskan terdapat tiga langkah yang dapat ditempuh Pemda untuk mengatasi persoalan anggaran tanpa melakukan PHK terhadap PPPK.

Langkah pertama adalah melakukan efisiensi terhadap belanja daerah. Penghematan dapat dilakukan dengan memangkas berbagai pengeluaran yang dinilai tidak terlalu penting.

“Yang pertama daerah harus melakukan efisiensi. ya perjalanan dinas misalnya, rapat yang enggak penting, kemudian makan dan minuman dan lain-lain,” ungkap Tito.

Dengan melakukan efisiensi, Pemda diharapkan dapat mengalokasikan anggaran yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Tito menekankan bahwa penghematan anggaran menjadi langkah yang perlu dilakukan terlebih dahulu apabila daerah menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.

DBH yang Belum Lunas Diminta Segera Ditransfer

Langkah kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak pemerintah daerah.

Tito mengatakan pemerintah pusat harus segera mentransfer DBH kepada Pemda apabila pembayarannya masih belum lunas.

Menurutnya, pencairan DBH tersebut dapat membantu Pemda menutupi kekurangan anggaran belanja pegawai, termasuk untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Dengan adanya tambahan penerimaan dari DBH, kemampuan fiskal daerah diharapkan dapat menjadi lebih kuat sehingga pembayaran kepada pegawai tetap berjalan.

Jika Masih Kurang, Ada Opsi Tambahan DAU

Tito mengatakan apabila Pemda telah melakukan efisiensi tetapi masih belum mampu membayar gaji PPPK, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau jumlahnya masih kecil, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan tambahan.

Dukungan tersebut berupa top-up atau tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Yang ketiga adalah sudah efisiensi dilakukan tetap enggak mampu membayar, DBH-nya enggak ada atau sedikit, kecil, maka enggak ada jalan lain dijalankan top-up tambahan DAU (dana alokasi umum),” jelasnya.

DAU merupakan salah satu sumber pendanaan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Dalam kondisi tersebut, tambahan DAU menjadi opsi untuk membantu daerah yang masih mengalami kekurangan anggaran setelah melakukan efisiensi dan menerima DBH.

Pemda Diminta Pastikan Gaji PPPK Terbayar

Tito kembali menegaskan persoalan keterbatasan anggaran tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan anggaran yang tersedia melalui efisiensi belanja. Apabila langkah tersebut belum cukup, kebutuhan anggaran dapat ditopang melalui pembayaran DBH yang belum lunas maupun tambahan DAU.

Dengan skema tersebut, Tito menegaskan tidak ada pilihan untuk merumahkan atau membiarkan PPPK menganggur akibat persoalan anggaran.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” tegas Tito. (saa/nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Cerita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

Detik-detik Cerita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

Beredar kabar terkait cerita detik-detik Kanwil DJBC Kalbagbar menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok itu terdiri
BLT Rp900 Ribu Agustus 2026 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

BLT Rp900 Ribu Agustus 2026 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

BLT Rp900 ribu Agustus 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status PKH dan BPNT serta cara waspada terhadap tautan bantuan palsu.
Kronologi Kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer

Kronologi Kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer

Kronologi kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro saat Alphard ditabrak truk trailer. Anwar Zahid selamat dan lanjut perjalanan ke Banjarnegara.
Update Korban Gempa Kolombia: 132 Orang Tewas, 570 luka

Update Korban Gempa Kolombia: 132 Orang Tewas, 570 luka

Jumlah korban akibat gempa bumi kuat di Kolombia terus bertambah. Korban tewas mencapai 132 orang, sementara 570 lainnya mengalami luka-luka, lapor stasiun televisi Caracol mengutip data terbaru pemerintah.
Ojol Bakal Masuk UMKM, Mensesneg Tegaskan Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR

Ojol Bakal Masuk UMKM, Mensesneg Tegaskan Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR

Pemerintah menegaskan aplikator tetap wajib membayar BHR kepada ojol meski pengemudi nantinya digolongkan sebagai UMKM dalam Perpres Ojol.
Kabar Baik I.League 2026/2027, Suporter Away Kembali Boleh ke Stadion

Kabar Baik I.League 2026/2027, Suporter Away Kembali Boleh ke Stadion

Larangan suporter away di kompetisi sepak bola Indonesia resmi dicabut mulai musim 2026/2027. Namun, kebijakan ini bukan berarti pendukung tim tamu bebas hadir.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral