Terungkap! Saepul Pemutilasi Pria di Depok Menderita Penyakit HIV, Bawa Obat Saat Rekonstruksi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang dilakukan oleh Saepul (26) terhadap pria berinisial K (51) di sebuah kontrakan, wilayah Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi yang digelar oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (11/8/2026), diketahui bahwa tersangka membawa obat.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, tersangka Saepul dari hasil pemeriksaan diketahui menderita penyakit HIV.
"Obatnya kami duga, itu dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV,” ujar Dimitri, di Depok, Selasa (11/8/2026).
Sehingga dalam rekonstruksi ini, tersangka Saepul harus membawa obat untuk dikonsumsi.
“Iya (dia diharuskan bawa obat),” terang Dimitri.
Sementara itu, mengenai lama waktu penyakit yang diderita tersangka, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Kami dalami lagi nanti (sudah berapa lama HIV-nya),” tegas Dimitri.
Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang dilakukan oleh Saepul (26) terhadap pria berinisial K (51) di sebuah kontrakan, wilayah Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (11/8/2026).
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, pelaku telah memperagakan 51 adegan, mulai dari perkenalan hingga korban dimutilasi.
“Pelaku berusaha mencari korban, kemudian mencari niat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, sampai pelaku melakukan pembunuhan, melakukan mutilasi, dan melakukan pembuangan badan-badan dari korban,” kata Dimitri, di Depok, Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut Dimitri menerangkan, terdapat fakta baru yang terungkap, yakni terkait motif pelaku melancarkan aksinya.
Dari rekonstruksi ini, pelaku diketahui kenal dengan korban dari aplikasi kencan online untuk kaum gay dan memang memiliki niat untuk menguasai harta benda milik korban.
“Pelaku ini adalah orang yang pertama kali memulai mencari korban, yaitu menggunakan aplikasi Hornet, kemudian dia berniat untuk mengambil barang dari target. Dia mencari sasaran, dan ketemu lah dengan korban, kemudian diajak untuk bertemu ke TKP,” jelasnya.
Saat korban tiba di tempat kejadian perkara (TKP), timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan berencana dengan cara melakukan komunikasi.
“Pelaku sudah menyiapkan pisau dapur, dan dilakukan penusukan terhadap korban. Di saat sudah terjadi, pelaku secara spontan dengan melakukan pemotongan bagian-bagian tubuh dari badan korban dan dibuang di lokasi yang tadi sudah kami lakukan reka tempat,” tegasnya.
Terkait peristiwa ini, Dimitri menegaskan bahwa pelaku hanya berjumlah satu orang yakni Saepul dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 458 ayat 2 dan/atau Pasal 459, dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP Pidana.
“Dan kami tegaskan di sini bahwa pembunuhan ini dilakukan oleh satu orang, yaitu pelaku yang sudah kami tetapkan tersangka sendiri, inisial S,” jelasnya.(ars/raa)
Load more