Mendagri Tito Karnavian Siapkan 3 Skema Ampuh Pastikan Gaji PPPK Aman dan Bebas PHK
- Antara
Status Guru dan Pemerataan Tenaga Pendidik
Selain urusan gaji, Mendagri juga menyinggung soal distribusi guru. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pendidikan terbagi menjadi PAUD hingga SMP di bawah kabupaten/kota, SMA/SMK di bawah provinsi, dan pendidikan tinggi di bawah pemerintah pusat.
Untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, pemerintah tengah mengkaji opsi untuk mengubah status guru menjadi ASN pemerintah pusat.
Dengan status tersebut, guru dapat ditempatkan di wilayah yang kekurangan tenaga pengajar tanpa membebani fiskal daerah tertentu.
"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," pungkas Mendagri. (ant/dpi)
Load more