Dugaan Penistaan Agama, PP Hima Persis Laporkan Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
PP Hima Persis melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama atas aksi chellenge hafalan Al-Qur'an berhadiah miras Ke Polda Metro Jaya.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Hasil kajian dan analisa tim kami berkesimpulan bahwa para pelaku telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan tersebut. Seperti Pasal 300 KUHP, unsur yang telah dipenuhi adalah unsur “setiap orang”, “di muka umum”, dan “menghasut dengan maksud” belum lagi unsur dalam pasal ataupun aturan lainnya," imbuh Aufar.
Load more