Tak Hanya Bos Gendut, BNN Juga Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Kampung Bahari
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara tak hanya meringkus Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Pihaknya juga mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pengedar narkoba.
“Selain menangkap Bos Gendut, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut,” kata Direktur Penindakan dan Pengerjaran (Dakjar) BNN, Roy Hardi Siahaan kepada wartawan, Kamis (13/8).
Lebih lanjut, Roy menjelaskan, dari penangkapan ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah, yakni BMW X1 putih dan Mitsubishi Xpander hitam, serta berbagai peralatan pendukung operasional bandar narkoba, seperti timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, dan ponsel iPhone.
“Tim gabungan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api, satu buah laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 mm, 71 butir peluru karet, serta holster senjata. Barang-barang ini menjadi indikasi kuat bahwa kelompok ini memiliki potensi ancaman keamanan yang sangat serius di lingkungan masyarakat,” jelas Roy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pihak yang diamankan segera dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara bersama dengan barang bukti temuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait jaringan narkotika mereka.
Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang pria berinisial MR alias Bos Gendut yang merupakan gembong narkoba di Kampung Bahari.
Yang bersangkutan diamankan di salah satu salon kecantikan wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu (11/8) malam.
“Gembong narkoba yang sudah kita tangkap tadi malam sekitar pukul 20.09 WIB, yang kita ikuti dari mulai Kampung Bahari, keluar, menuju Mangga Besar. Yang bersangkutan kita berhasil tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN,” kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, di Jakarta Utara, Kamis (13/8).
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan, yang bersangkutan merupakan buronan kasus narkoba sejak 7 November 2025. Pelaku merupakan gembong narkoba atau bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari.
“Yang bersangkutan berinisial MR ditangkap atas kepemilikan sabu 98 kilogram, kemudian ada senjata api, kemudian ada beberapa emas batangan, dan ada beberapa barang bukti lain non-narkotika,” tegasnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan juga berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang barang buktinya sudah berhasil disita.
“Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar,” ucapnya.
Kemudian, tim melakukan pengembangan pada Kamis (12/8), pasca yang bersangkutan menyampaikan bahwa ada lingkaran dari yang bersangkutan beserta barang bukti yang ada di rumahnya.
“Hasil operasi yang kita lakukan, kita berhasil menyita beberapa barang bukti. Antara lain, narkotika jenis ganja atau gorilla, uang, senjata api, ada samurai, ada beberapa peluru, handphone, ada aset-aset lain. Termasuk mobil dua unit, yang satu mobil BMW adalah kita tangkap pada saat menangkap bos G atau MR, serta motor Vespa,” tegasnya. (ars/dpi)
Load more