Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan soal tindak lanjut laporan atau pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto secara pribadi, dan sekarang beliau adalah menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT. Dalam kaitan apa? Yaitu dalam kaitan dengan adanya dugaan berita bohong, menyesatkan, dan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan, mencemarkan nama baik,” kata Penasihat Mendes PDT di Bidang Hukum, Juanda, kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Lebih lanjut, Juanda mengatakan, dalam hal ini sejumlah akun media sosial didapati membuat konten yang berisi pernyataan menyesatkan, dan menyeret Mendes Yandri.
“Di sana disebutkan seolah-olah Pak Yandri mengatakan bahwa warung-warung dan toko di desa untuk ditutup. Padahal Pak Yandri tidak pernah menyatakan begitu. Untuk menutup warung sebagaimana dimaksud di konten itu yang berkaitan karena adanya Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.
Kemudian, Juanda menegaskan bahwa informasi tersebut adalah menyesatkan, dan juga menurut dari kacamata hukum itu adalah berita bohong yang mencemarkan nama baik Yandri.
“Berita bohong ini juga bisa juga berkorelasi dengan pencemaran nama baik Pak Yandri Susanto. Dan tentu secara hukum, seseorang, setiap warga negara, siapapun yang merasa dirugikan, yang merasa namanya dicemarkan, itu kan sudah diatur, tentu kalau melalui media online berkaitan dengan Undang-Undang ITE,” tegasnya.
“Nah, oleh karena itu demi kebenaran materiil dan juga keadilan, Pak Yandri juga berhak dong, ya, untuk meminta pertanggungjawaban dan juga proses penegakan hukum secara adil,” sambung Juanda.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kemendes PDT, Taufik Madjid menuturkan, pihaknya melaporkan sebanyak 73 akun media sosial mulai dari TikTok hingga Youtube.
“Itu ada TikTok, ada Facebook, ada beberapa YouTube termasuk, ya. jadi berbagai platform media sosial dan akun-akun yang ada,” terang Taufik.
Adapun akun yang dilaporkan tersebut memuat konten bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung, toko yang ada di desa itu akan ditutup.
“Nah, itu tidak benar. Tidak benar sama sekali. Nah, konten ini menggunakan, dibantu dengan AI. Pendekatannya IT, AI. Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu,” tegas Taufik.
Menurut Taufik, dengan adanya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, pihaknya ingin menghidupkan warung-warung, UMKM, badan usaha milik desa, agar bersama-sama dengan Koperasi Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi baik di desa maupun di kelurahan.
“Nah inilah yang menurut Pak Yandri sudah di-hack atau di-fake, deepfake, sehingga beritanya tidak benar seperti itu. Dan karena itu Pak Yandri secara pribadi tidak nyaman, merasa terganggu sekali,” ucap Taufik.
Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan menyebutkan, saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Dalam proses ya,” terang Adex.(ars/raa)
Load more