Bareskrim Polri Berantas Kasus Judol Situs Server Asal Kamboja, Sembilan Orang Jadi Tersangka
- Istimewa
“Dan mereka akan menjual kembali kepada agen-agen ataupun toko-toko pulsa yang ada di Indonesia. Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut, akan menyamarkan uang hasil daripada judi online,” tegasnya.
Kemudian, Wira menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut, tim mengamankan barang bukti, antara lain berupa handphone sebanyak 28 unit, laptop sebanyak 4 unit, buku tabungan 34 unit, kartu ATM ataupun kartu debit sebanyak 34 unit, uang mata asing dengan berbagai macam pecahan, 6 item perhiasan emas dan perak, serta uang cash Rp10 miliar.
Diketahui bahwa para tersangka telah mengoperasikan situs judi online tersebut selama setahun, terhitung mulai periode April 2025-2026.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan PPATK dan diketahui para pelaku telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih.
“Ini adalah merupakan hasil daripada admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online,” ujar Wira.
Atas peristiwa ini, para pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ars/dpi)
Load more