Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan Terbatas dan Khusus sedang disusun.
"Terkait di kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Eddy menjelaskan, bahwa akan ada dua kategori yang perkenankan dapat dwi kewarganegaraan yakni atlet dan warga negara yang memiliki keahlian khusus.
"Paling tidak ada dua kategori, yang pertama, kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus," jelasnya.
"Memiliki pengetahuan dan lain sebagainya dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta-talenta khusus asal Indonesia yang berkarier di luar negeri.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI saat membacakan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti keberadaan jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai penjuru dunia, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, hingga ahli kecerdasan buatan.
Ia secara khusus menyebut para atlet, terutama pesepak bola profesional kelas dunia, sebagai salah satu kelompok yang layak mendapat kemudahan status kewarganegaraan.(aha/raa)
Load more