Akademisi Soroti Konflik Kepentingan Penanganan Perkara Dugaan TPPU Eks Jampidsus
- tvOnenews,com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Sorotan terus disampaikan publik terkait proses penanganan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pandangan itu menyeruak dari kalangan akademisi dalam kegiatan diskusi publik bertajuk 'Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?' yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri mengatakan independensi institusi menjadi salah satu persoalan penting dalam penanganan perkara tersebut.
- Istimewa
“Jangan sampai lemahnya independensi institusi membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” kata Taufiqqurohman.
Taufiqurrohman turut menyorot potensi konflik kepentingan dalam pengusutan perkara yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menekankan proses penanganan perkara perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi perkembangannya.
Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan dalam upaya menghindari konflik kepentingan institusi dalam penanganan perkara.
“Publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya. Tujuannya agar publik turut serta mengawasi kasus ini,” katanya.
Di sisi lain, Akademisi hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syariffudin Zaki mengatakan perkembangan perkara itu tak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh eks Jampidsus.
Kendati, ia menilai publik masih menunggu terkait perkembangan pengusutan yang diduga memiliki peran besar dalam perkara tersebut.
“Kita berharap eks Jampidsus terus ‘bernyanyi’ agar kasus ini dapat terungkap secara luas. Publik juga terus mendesak agar penyidik benar-benar profesional dalam kasus ini,” ujar Reza.
Ia juga mengingatkan agar perhatian publik tidak teralihkan oleh proses hukum lain maupun berbagai agenda di ruang publik.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah, tetapi substansi perkara tetap harus menjadi perhatian utama.
“Publik tidak boleh terkelabui dengan siasat-siasat tersebut. Kita tetap fokus pada substansi perkara,” katanya.
Sementara itu, akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Tb Massa Djafar menilai terdapat persoalan yang lebih luas dalam hubungan antara hukum, politik, dan institusi penegak hukum.
Ia mengatakan pengadilan belakangan tidak selalu dipersepsikan masyarakat sebagai ruang untuk mencari keadilan, tetapi juga sebagai arena tawar-menawar kepentingan hingga dinilai berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.
“Jalan keluarnya perlu pengawasan atau partisipasi publik yang luas agar politik dan hukum kembali pada jalannya,” ujar Tb Massa.
Tb Massa juga menyorot sejumlah tuntutan yang berkembang di masyarakat antara lain pengesahan RUU Perampasan Aset, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dorongan agar KPK mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan hukum.
Di sisi lain, ia menilai pengawasan tidak dapat hanya dibebankan kepada lembaga negara.
“Partisipasi mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan media menjadi sangat penting dalam mengawasi kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.(raa)
Load more