Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Siapkan Rp200 Ribuan dan Bukti BPJS Aktif
- ANTARA/Laily Rahmawaty/am
Jakarta, tvOnenews.com - Biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru masih berada di kisaran Rp200 ribuan. Namun, pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku perlu memperhatikan adanya persyaratan administrasi tambahan, yakni bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terlewat dan harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Masa berlaku SIM saat ini juga tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Masa berlaku ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan SIM.
Sebagai contoh, jika seseorang lahir pada 10 Mei dan membuat SIM pada 10 November 2025, maka SIM tersebut berlaku hingga 10 November 2030, bukan sampai 10 Mei 2030.
Rincian Biaya Perpanjang SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk biaya penerbitan perpanjangan, tarifnya berbeda berdasarkan golongan SIM. Berikut rinciannya:
-
SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp80.000 per penerbitan
-
SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp75.000 per penerbitan
-
SIM D, SIM D I: Rp30.000 per penerbitan
Selain biaya penerbitan tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya untuk sejumlah keperluan lainnya dalam proses perpanjangan SIM.
Biaya tambahan tersebut meliputi:
-
Pemeriksaan kesehatan SIM: Rp35.000
-
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000
-
Tes psikologi SIM: Rp100.000 jika dilakukan di lokasi perpanjangan SIM
-
Tes psikologi SIM online: Rp77.500 melalui situs ePPsi
Dengan rincian tersebut, total biaya perpanjangan SIM A jika tes psikologi dilakukan di lokasi sebesar Rp265.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, total biayanya mencapai Rp260.000.
Jika pemohon memilih tes psikologi secara online dengan tarif Rp77.500, biaya total perpanjangan menjadi lebih rendah. Untuk SIM A, total yang perlu disiapkan sebesar Rp242.500, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp237.500.
Wajib Bawa Bukti BPJS Kesehatan Aktif
Selain memperhatikan biaya, pemohon perpanjangan SIM juga perlu memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN dalam kondisi aktif.
Load more