GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Penggeledahan Rumah Kliennya di Sentul Tak Dapat Izin PN Cibinong

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menyebut, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri di rumah kliennya di kawasan Sentul, Bogor, tidak mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:44 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menyebut, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri di rumah kliennya di kawasan Sentul, Bogor, tidak mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi mengatakan, bahwa berdasarkan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP, penggeledahan rumah wajib didahului izin Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat penggeledahan, in casu Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa izin pengadilan bersifat spesifik dan melekat pada surat perintah tertentu, bukan izin umum yang dapat dipinjam-pakai untuk surat perintah lain, kontrol yudisial hanya bermakna apabila tindakan yang dilaksanakan di lapangan adalah persis tindakan yang telah diuji dan diizinkan hakim.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penggeledahan yang diperoleh melalui surat permohonan berkas tanggal 14 Juli 2026, ucap Farizi, penggeledahan a quo dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./ 2026/ Polda Metro Jaya Tanggal 8 Juli 2026.

Namun sebaliknya, Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi diterbitkan atas dasar surat perintah yang berbeda, yaitu Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/ 2934/ VII/ RES.3.3./ 2026/ Polda Metro Jaya Tanggal 6 Juli 2026.

"Dengan demikian secara hukum terbukti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, sementara surat perintah yang memperoleh izin (SP. Dah/ 2934/ VII/ RES.3.3./ 2026/ Polda Metro Jaya) tidak pernah dilaksanakan," jelas dia dalam pembacaan petitum.

Di sisi lain, Farizi menyebut bahwa dalih 'keadaan mendesak' tidak dapat dibenarkan penggeledahan tanpa izin. Menurutnya, sebagaimana Pasal 113 ayat (4) KUHAP, menegaskan dalih demikian tidak dapat diterima dan harus ditolak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan pasal tersebut, pengecualian tidak boleh menjadi pintu untuk meniadakan kaidah pokok berupa keharusan izin pengadilan, sebab jika demikian kontrol yudisial atas upaya paksa menjadi tidak berarti.

Selain itu, sambung dia 'keadaan mendesak' secara limitatif hanya pada letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketajaman Timnas Vietnam Diragukan Jelang Lawan Malaysia, Kim Sang-sik Beri Respons Menohok

Ketajaman Timnas Vietnam Diragukan Jelang Lawan Malaysia, Kim Sang-sik Beri Respons Menohok

Pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang-sik, memberikan respons soal keraguan kualitas lini serang Vietnam jelang menghadapi Malaysia. Duel leg kedua semifinal Piala AFF 2026 akan segera digelar.
Profil 3 Calon Lawan Persib di ACL Two 2026-2027, Maung Bandung Hadapi Grup Neraka

Profil 3 Calon Lawan Persib di ACL Two 2026-2027, Maung Bandung Hadapi Grup Neraka

Persib berpotensi masuk grup berat ACL Two 2026/2027. Jika lolos dari Manila Digger, Maung Bandung akan menghadapi FC Seoul, Melbourne Victory, dan The Cong-Viettel.
Kemenhut Gelar Anugerah Wana Lestari 2026

Kemenhut Gelar Anugerah Wana Lestari 2026

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Wamenhut Rohmat Marzuki menyerahkan Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026 serta menganugerahkan penghargaan Lomba Inovasi Rimbawan 2026.
Terungkap Kepala OPD Cilacap Hutang Koperasi untuk Bagi THR Jatah  Forkopimda

Terungkap Kepala OPD Cilacap Hutang Koperasi untuk Bagi THR Jatah Forkopimda

Untuk memenuhi kebutuhan iuran THR bagi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di wilayah tersebut pada 2026, sejumlah kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terpaksa meminjam uang ke koperasi
Potret Gubernur Malut Sherly Tjoanda saat Jadi Inspektur Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus

Potret Gubernur Malut Sherly Tjoanda saat Jadi Inspektur Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus

Inilah potret Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang pada hari kemerdekaan 17 Agustus kemarin bertugas sebagai inspektur upacara di halaman kantor Gubernur, Sofifi.
Jadwal Leg Kedua Semifinal Piala AFF 2026: Jalan Berat Malaysia dan Singapura, Thailand dan Vietnam Favorit Jumpa di Final

Jadwal Leg Kedua Semifinal Piala AFF 2026: Jalan Berat Malaysia dan Singapura, Thailand dan Vietnam Favorit Jumpa di Final

Leg kedua semifinal Piala AFF 2026 akan segera digelar pada Selasa (18/8/2026) malam ini WIB dan besok malam. Thailand dan Vietnam menjadi favorit untuk menyingkirkan Malaysia dan Singapura.

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Pemerintah menegaskan persoalan yang muncul di Aceh perlu diselesaikan melalui dialog dan kerja sama, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia mendapat sorotan dari Lille setelah Calvin Verdonk diklaim bakal menjadi pemain pertama berstatus WNI yang tampil di fase liga Liga Champions.
Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Satpam UIN Sumut Bayu Andrian nekat panjat tiang bendera meski gemetaran setelah tali terlepas saat upacara HUT RI ke-81. Aksinya menuai apresiasi.
Ole Romeny dan Justin Hubner Bakal Punya Rekan Baru? Pemain yang Batal Bela Timnas Indonesia Ini Diincar Fortuna Sittard

Ole Romeny dan Justin Hubner Bakal Punya Rekan Baru? Pemain yang Batal Bela Timnas Indonesia Ini Diincar Fortuna Sittard

Pemain yang batal bela Timnas Indonesia berpotensi jadi rekan setim bagi Ole Romeny dan Justin Hubner setelah sang pemain diisukan masuk radar Fortuna Sittard.
Viral Video Bendera Merah Putih Jatuh saat Upacara HUT RI ke-81, Sikap Petugas Tuai Pujian

Viral Video Bendera Merah Putih Jatuh saat Upacara HUT RI ke-81, Sikap Petugas Tuai Pujian

Video yang viral, menayangkan adanya bendera merah putih jatuh saat upacara. Namun ada aksi sigap petugas upacara yang justru bikin kagum.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 19 Agustus 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 19 Agustus 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Rabu, 19 Agustus 2026,membawa energi yang menekankan pentingnya kompromi dan keterbukaan dalam urusan hati
Selengkapnya

Viral