Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Penggeledahan Rumah Kliennya di Sentul Tak Dapat Izin PN Cibinong
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menyebut, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri di rumah kliennya di kawasan Sentul, Bogor, tidak mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:44 WIB
Sumber :
- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Hal ini berbanding terbalik lantaran, lokasi penggeledahan terjangkau, penggeledahan bukan rangka tangkap tangan, tidak ada keadaan konkret dan nyata yang menunjukkan barang bukti akan segera dirusak atau dihilangkan.
Selanjutnya, meski dalam keadaan mendesak seharusnya dalam penggeledahan tersebut tetap harus meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2×24 jam setelah penggeledahan dilakukan.
"Dengan demikian dalih keadaan mendesak, seandainya diajukan, tidak memiliki dasar faktual maupun yuridis dan harus dikesampingkan, sehingga penggeledahan harus dinyatakan tidak sah," ujarnya. (aha/ree)
Â
Load more