GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Bongkar Permintaan Fee 15 Persen dari Kontraktor

KPK menghadirkan tiga saksi swasta dalam sidang kasus suap proyek Bupati Rejang Lebong. Saksi mengungkap dugaan permintaan fee hingga 15 persen.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:38 WIB
KPK Periksa Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Hari Ini
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Rian kemudian mengatakan dirinya dihubungi oleh B. Daditama. Keduanya bertemu untuk membahas proyek, persyaratan pekerjaan hingga permintaan fee.

Menurut Rian, dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan fee sebesar 15 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada pertemuan antara saya dan Daditama untuk membahas proyek hingga beberapa persyaratan dan permintaan fee 15 persen,” kata Rian dalam persidangan.

Rian kemudian mengaku telah memberikan uang sebesar Rp90 juta untuk tiga item pekerjaan kepada B. Daditama.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening.

Sementara itu, untuk lima item pekerjaan lainnya, Rian mengaku belum memberikan fee. Alasannya, anggaran untuk pekerjaan tersebut belum cair.

Keterangan mengenai fee tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Fikri.

Fikri Didakwa Terima Rp2,52 Miliar

Dalam perkara tersebut, JPU KPK sebelumnya mendakwa Muhammad Fikri Thobari menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lainnya.

Total uang yang didakwakan diterima Fikri mencapai Rp2,52 miliar.

Selain uang, Fikri juga didakwa menerima fasilitas berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad. Nilai kedua perangkat tersebut secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp31 juta.

Perkara tersebut tidak hanya menjerat Fikri. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga menjalani persidangan dalam perkara yang sama.

Sementara itu, nama Irsyad Satria Budiman juga muncul dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Keterangan para saksi dari pihak swasta dalam persidangan kemudian menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK terhadap perkara tersebut.

Fikri dan Hary Eko Purnomo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya juga didakwa juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan aliran uang dan proses pelaksanaan proyek yang menjadi objek perkara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Pasang Badan untuk Justin Hubner, Ingatkan ada Seruan FIFA untuk Lindungi Timnas Indonesia dari Bully di Internet

PSSI Pasang Badan untuk Justin Hubner, Ingatkan ada Seruan FIFA untuk Lindungi Timnas Indonesia dari Bully di Internet

Usai kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Justin Hubner mendapatkan serangan siber dari netizen internasional
Korban Meninggal dalam Gempa NTT Jadi 70 Orang, Ratusan Orang Mengalami Luka

Korban Meninggal dalam Gempa NTT Jadi 70 Orang, Ratusan Orang Mengalami Luka

Basarnas mencatat 70 orang meninggal dan 132 luka-luka akibat tragedi gempa NTT. Tim SAR saat ini masih menyisir wilayah terdampak dan memperkuat layanan kesehatan.
3 Shio Diprediksi Beruntung Soal Cinta pada 19 Agustus 2026, Kerbau Menarik Perhatian

3 Shio Diprediksi Beruntung Soal Cinta pada 19 Agustus 2026, Kerbau Menarik Perhatian

Ramalan cinta shio pada 19 Agustus 2026 mengungkap 3 shio yang diprediksi paling beruntung soal asmara, satu di antaranya berhasil menarik perhatian orang.
Raja Juli Antoni: 13 PBPH Kena Teguran, 9 Kasus Karhutla Masih Diproses

Raja Juli Antoni: 13 PBPH Kena Teguran, 9 Kasus Karhutla Masih Diproses

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan terdapat sembilan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini dalam proses penegakan hukum.
BPK dorong Penguatan Tata Kelola Kemenkum Tuju Government 5.0

BPK dorong Penguatan Tata Kelola Kemenkum Tuju Government 5.0

Kementerian Hukum (Kemenkum) dinilai mampun bertransformasi dengan sejumlah perkuatan dalam tata kelola kelembagaaannya.
5 Kandidat Pengganti Vice Kapten Baru Timnas Indonesia Jika Rizky Ridho Dicoret John Herdman, Nama Besar Siap Ambil Alih

5 Kandidat Pengganti Vice Kapten Baru Timnas Indonesia Jika Rizky Ridho Dicoret John Herdman, Nama Besar Siap Ambil Alih

Rizky Ridho disebut tak masuk bocoran skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Ini lima kandidat vice kapten penggantinya, termasuk Thom Haye dan Kevin Diks.

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat memperingati HUT ke-81 RI tetap terasa kuat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap jadi hoki! 5 zodiak ini diprediksi bakal ketiban keberuntungan tak terduga pada 19 Agustus 2026. Mulai dari rezeki, karier, hingga peluang baru.
Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Pemerintah menegaskan persoalan yang muncul di Aceh perlu diselesaikan melalui dialog dan kerja sama, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Satpam UIN Sumut Bayu Andrian nekat panjat tiang bendera meski gemetaran setelah tali terlepas saat upacara HUT RI ke-81. Aksinya menuai apresiasi.
Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia mendapat sorotan dari Lille setelah Calvin Verdonk diklaim bakal menjadi pemain pertama berstatus WNI yang tampil di fase liga Liga Champions.
Ole Romeny dan Justin Hubner Bakal Punya Rekan Baru? Pemain yang Batal Bela Timnas Indonesia Ini Diincar Fortuna Sittard

Ole Romeny dan Justin Hubner Bakal Punya Rekan Baru? Pemain yang Batal Bela Timnas Indonesia Ini Diincar Fortuna Sittard

Pemain yang batal bela Timnas Indonesia berpotensi jadi rekan setim bagi Ole Romeny dan Justin Hubner setelah sang pemain diisukan masuk radar Fortuna Sittard.
Selengkapnya

Viral