News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Bongkar Permintaan Fee 15 Persen dari Kontraktor

KPK menghadirkan tiga saksi swasta dalam sidang kasus suap proyek Bupati Rejang Lebong. Saksi mengungkap dugaan permintaan fee hingga 15 persen.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:38 WIB
KPK Periksa Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Hari Ini
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Kota Bengkulu, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek dengan terdakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Selasa, 18 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dian Hamisena mengatakan tiga saksi yang dihadirkan merupakan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2025 dan 2026.

“Hari ini kita mendengarkan tiga orang saksi dari pihak swasta untuk proyek tahun 2025 dan 2026,” kata Dian di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa.

Tiga Saksi dari Pihak Swasta

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Ilham Islami, Jondraidi, dan Rian Andeko.

Ilham Islami diketahui bekerja sebagai administrasi teknik pada perusahaan konstruksi. Sementara Jondraidi bekerja di bidang jasa konstruksi. Adapun Rian Andeko juga memberikan keterangan terkait pekerjaan proyek yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.

Dian mengatakan keterangan ketiga saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara yang berkaitan dengan terdakwa Irsyad Satria Budiman serta perusahaan yang digunakan untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam persidangan, para saksi menerangkan bahwa mereka sempat menyampaikan persoalan fee kepada Fikri. Namun, Fikri disebut tetap menegaskan bahwa fee tersebut harus dibayarkan.

Saksi Ungkap Pertemuan dengan Irsyad

Ilham mengatakan dirinya tidak mengetahui proses tender proyek yang tengah diusut KPK.

Namun, ia mengaku pernah dihubungi untuk bertemu dengan Irsyad Satria Budiman, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Keterangan Ilham menjadi bagian dari rangkaian kesaksian yang didalami JPU KPK untuk mengungkap proses proyek serta dugaan permintaan fee yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, saksi Rian Andeko memberikan keterangan mengenai upayanya mendapatkan pekerjaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Rian mengaku pernah meminta pekerjaan kepada Fikri. Setelah itu, dirinya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong.

Kontraktor Diminta Bayar Fee 15 Persen

Rian kemudian mengatakan dirinya dihubungi oleh B. Daditama. Keduanya bertemu untuk membahas proyek, persyaratan pekerjaan hingga permintaan fee.

Menurut Rian, dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan fee sebesar 15 persen.

“Ada pertemuan antara saya dan Daditama untuk membahas proyek hingga beberapa persyaratan dan permintaan fee 15 persen,” kata Rian dalam persidangan.

Rian kemudian mengaku telah memberikan uang sebesar Rp90 juta untuk tiga item pekerjaan kepada B. Daditama.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening.

Sementara itu, untuk lima item pekerjaan lainnya, Rian mengaku belum memberikan fee. Alasannya, anggaran untuk pekerjaan tersebut belum cair.

Keterangan mengenai fee tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Fikri.

Fikri Didakwa Terima Rp2,52 Miliar

Dalam perkara tersebut, JPU KPK sebelumnya mendakwa Muhammad Fikri Thobari menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lainnya.

Total uang yang didakwakan diterima Fikri mencapai Rp2,52 miliar.

Selain uang, Fikri juga didakwa menerima fasilitas berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad. Nilai kedua perangkat tersebut secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp31 juta.

Perkara tersebut tidak hanya menjerat Fikri. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga menjalani persidangan dalam perkara yang sama.

Sementara itu, nama Irsyad Satria Budiman juga muncul dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Keterangan para saksi dari pihak swasta dalam persidangan kemudian menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK terhadap perkara tersebut.

Fikri dan Hary Eko Purnomo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga didakwa juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan aliran uang dan proses pelaksanaan proyek yang menjadi objek perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Red Sparks Umumkan Jadwal KOVO Cup 2026, Langsung Lawan Megawati Hangestri Cs?

Resmi! Red Sparks Umumkan Jadwal KOVO Cup 2026, Langsung Lawan Megawati Hangestri Cs?

Red Sparks resmi merilis jadwal KOVO Cup 2026. Mantan klub Megawati Hangestri itu langsung akan menjalani tantang melawan para tim tangguh.
Update Jelang Duel Timnas Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026: 55 Ribu Tiket Terjual

Update Jelang Duel Timnas Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026: 55 Ribu Tiket Terjual

Animo tinggi menyertai duel Timnas Indonesia kontra Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Sebanyak 55 lembar tiket telah terjual untuk partai puncak.
Update Kondisi Dede Sunandar Usai Kolaps Kena Tinju Vicky Prasetyo: Ini Pertandingan Real

Update Kondisi Dede Sunandar Usai Kolaps Kena Tinju Vicky Prasetyo: Ini Pertandingan Real

Dede Sunandar akhirnya siuman setelah kolaps usai ditinju Vicky Prasetyo. Ia pun menjelaskan kalau pertandingan antar selebriti tersebut adalah real adanya.
Kepala Dibenturkan ke Dinding-Punggung Dipukul, Ayah Kandung di Cakung Aniaya Bayi 11 Bulan hingga Tewas saat Istri Kerja

Kepala Dibenturkan ke Dinding-Punggung Dipukul, Ayah Kandung di Cakung Aniaya Bayi 11 Bulan hingga Tewas saat Istri Kerja

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penganiayaan bayi berinisial REA (11 bulan) hingga tewas yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial RPP (30) di Jakarta Timur.
Mengenal Istilah Gluten Free pada Kasus Toko Roti yang Dilaporkan ke Polisi

Mengenal Istilah Gluten Free pada Kasus Toko Roti yang Dilaporkan ke Polisi

Viral toko roti berlabel gluten free diduga menipu pelanggan. Toko roti yang dilaporkan ke Polisi pada 2025, kini kasusnya masuk ke tahap penyidikan.
Merasa Dirugikan, Media Vietnam Curigai Kemenangan Timnas Indonesia dan Malaysia Sekaligus

Merasa Dirugikan, Media Vietnam Curigai Kemenangan Timnas Indonesia dan Malaysia Sekaligus

Media Vietnam mencurigai kemenangan Timnas Indonesia dan Malaysia secara sekaligus di FIFA ASEAN Cup 2026. Mereka merasa bahwa itu merugikan bagi pemain Timnas Vietnam.

Trending

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Keberhasilan fantastis Timnas Indonesia menembus partai final FIFA ASEAN Cup 2026 usai membantai Bangladesh 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) meny-
Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson mulai memetakan kekuatan Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung Senin (5/10/2026) di GBK.
Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda menyoroti performa Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia di laga kontra Bangladesh. Sang striker berusia 19 tahun mencetak pancagol alias lima gol di laga itu.
Selengkapnya

Viral