GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Klaim Keterangan Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Adriansyah Menguntungkan Pihaknya

Polri menyebut bahwa keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah menguntungkan pihaknya.
Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:52 WIB
Kepala Biro Bantuan Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Polri menyebut bahwa keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah menguntungkan pihaknya.

Kepala Biro Bantuan Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah mengatakan bahwa statement ahli yang menguntungkan pihak terkait dengan penyitaan dan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya kita melihat bahwa kaitan dengan seluruh statement ataupun seluruh pendapat yang diberikan oleh ahli ya ada hal-hal yang tentu menguntungkan dari, pihak termohon," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Oleh karena itu, dalam sidang lanjutan, pihaknya akan membawa ahli untuk memperkuat argumennya setelah menyorori pernyataan ahli yang dibawa oleh pemohon.

Diketahui dalam sisang praperadilan ini, termohon I yaitu Polda Metro Jaya, termohon II Kortas Tipidkor Polri dan turut termohon Kejaksaan Agung.

"Jadi kami akan men-highlight beberapa tanggapan ataupun pernyataan daripada ahli yang menguntungkan pihak termohon," jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang Praperadilan sebelumnya, Polri memastikan penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah telah didukung atau didasar kecukupan dua alat bukti.

Hal ini disampaikan Polda Metro Jaya selalu tergolong I, Kortas Tipidkor Polri yang merupakan tergolong II dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam sidang tersebut, perwakilan termohon II menyebut bahwa para termohon telah melakukan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kakortas Tipidkor Polri.

Hasilnya, para termohon mendapatkan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi hingga ahli untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polri juga mengungkapkan, bahwa perkara yang menjerat Febrie masih berkaitan dengan penanganan kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PN Cikarang Tolak Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Bekasi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

PN Cikarang Tolak Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Bekasi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua rekannya dalam kasus dugaan pengeroyokan. 
Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Sebut Penggeledahan di Sentul Tidak Sah, Ini Penjelasannya

Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Sebut Penggeledahan di Sentul Tidak Sah, Ini Penjelasannya

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Target Juara, Thailand Waspadai Malaysia di Semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026

Target Juara, Thailand Waspadai Malaysia di Semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026

Thailand maju sebagai juara Grup B dengan melawan runner up Grup A, Malaysia di semifinal Srikandi Media Cup 2026 di Lapangan Supersoccer Arena, Kudus, Jumat (21/8/2026). 
Bursa Transfer: Manchester United Bidik Bek Barcelona

Bursa Transfer: Manchester United Bidik Bek Barcelona

Manchester United terus bergerak di bursa transfer. Setelah hampir mendapatkan gelandang senilai Rp1,5 triliun, Setan Merah kini membidik bek Barcelona.
Partai Garuda Dukung Penguatan UMKM Era Prabowo, Soroti Pembiayaan hingga Digitalisasi

Partai Garuda Dukung Penguatan UMKM Era Prabowo, Soroti Pembiayaan hingga Digitalisasi

Partai Garuda menyoroti perluasan akses pembiayaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga percepatan digitalisasi sebagai instrumen yang dinilai dapat memperkuat ekonomi masyarakat.
Menteri PU Ungkap Pemerintah Bangun Jembatan Bailey di NTT Imbas Roboh Pasca Gempa Bumi

Menteri PU Ungkap Pemerintah Bangun Jembatan Bailey di NTT Imbas Roboh Pasca Gempa Bumi

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo memastikan jembatan yang roboh imbas gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera diperbaiki.

Trending

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link live streaming Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri akan reuni dengan idola sekaligus mantan rivalnya yakni Kim Yeon-koung.
Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Video viral kasir Indomar*t yang disebut berdurasi 7 menit ramai dicari di TikTok dan X. Ini fakta isi video dan alasan warganet diminta waspada hoaks serta link phishing.
KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK dikabarkan menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah orang dan uang diamankan, tiga orang disebut telah dibawa ke Jakarta.
Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Isu video syur “kasir Indomaret” berdurasi 7 menit ramai di TikTok dan X. Penelusuran menunjukkan klaim tersebut belum terbukti. Waspadai link phishing.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Plot Twist Kasus Kematian Anak 11 Tahun Penyandang Disabilitas di Merauke, Sang Ayah Kini Malah Jadi Tersangka

Plot Twist Kasus Kematian Anak 11 Tahun Penyandang Disabilitas di Merauke, Sang Ayah Kini Malah Jadi Tersangka

Plot twist kasus kematian Julia Risky Ramadiana di Merauke. Hampir 9 bulan berlalu, ayah korban MRP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Selengkapnya

Viral