KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
- tvOnenews/Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kegiatan penyelidikan dilakukan secara objektif, apalagi perkara di Kabupaten Bogor pimpinan telah memutuskan untuk masuk ke dalam tahap penyidikan.
Diketahui, dalam dugaan korupsi di Bumi Tegar Beriman, KPK memutuskan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, tersangka akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
"Tidak ada (intervensi). Jadi, progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berprogres secara positif ya, terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi, Jumat (21/8/2026).
Sebelumnya KPK telah melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (20/8/2026) malam.
Budi mengungkapkan, bahwa penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara khususnya di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," katanya kepada wartawan.
Budi mengungkapkan, bahwa sejak Kamis malam telah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga pihaknya belum menetapkan tersangka.
"Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut tersebut. Sehingga ke depannya segera menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Di sisi lain KPK telah mengamankan uang Rp1,5 miliar. Uang tersebut kini telah diamankan dan terbuka kemungkinan untuk dilakukan penyitaan pada tahap penyidikan guna mendalami dugaan perkara yang akan diungkap oleh KPK.
Load more