Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar Hendak Diedarkan Para Sindikat di Tangsel via Bank Swasta
Para sindikat pemalsuan uang di Tangerang Selatan ini telah memperhitungkan nilai tukar antara uang palsu buatan mereka dengan uang asli pada kisaran tertentu.
Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:32 WIB
Sumber :
- istimewa
Dia menambahkan, para pelaku tersebut direkrut melalui jaringan khusus yang memiliki keahlian teknis dalam mencetak uang sebagai pendukung aksi kejahatannya.
"Jadi uang palsu ini perlembarnya dipatok dengan nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya. (Yudha Prasetya)
Load more