Hakim Agung MA Angkat Bicara soal Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN, Ingatkan 3 Rambu Hukum
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com — Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo memberikan pandangannya mengenai wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah.
Ia menguraikan sejumlah rambu doktrinal hukum yang wajib dijaga ketat jika memang gagasan ini ingin ditindaklanjuti serius oleh pemerintah dan legislatif. Secara normatif, gagasan itu dinilainya sebagai bentuk kepedulian terhadap pembenahan internal perusahaan negara.
"Wacana itu saya baca sebagai ekspresi keresahan atas tata kelola BUMN, dan pada tahap ini memang belum berbentuk usulan norma. Karena itu saya tidak dalam posisi menolak atau mendukung, tetapi ada beberapa rambu doktrinal yang perlu dijaga bila gagasan itu dilanjutkan," ujar Achmad Setyo Pudjoharsoyo kepada tvOnenews.com, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, ada tiga rambu doktrinal utama yang harus dipatuhi secara ketat agar gagasan pengadilan khusus BUMN ini tetap berdiri kokoh di atas koridor hukum yang sah.
Rambu pertama berkaitan dengan aspek legalitas formal pembentukan lembaga peradilan baru. Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan, pengadilan khusus tidak bisa didirikan secara instan, melainkan harus mendapat legitimasi dari undang-undang dan terintegrasi dalam sistem peradilan yang ada.
"Pertama, pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dengan undang-undang dan hanya di dalam salah satu lingkungan peradilan yang sudah ditentukan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945," jelas Setyo.
Rambu kedua, menurut pandangannya menyangkut kewenangan mutlak peradilan tersebut. Ia memaparkan bahwa wacana pengadilan khusus kasus korupsi BUMN itu harus merumuskan yurisdiksinya secara umum dan objektif berdasarkan jenis tindak pidana yang terjadi, bukan dirancang khusus untuk menyasar target personal atau kurun waktu tertentu.
"Kedua, kompetensinya harus dirumuskan secara umum dan abstrak berdasarkan jenis delik, bukan berdasarkan golongan orang atau kurun waktu tertentu," kata Setyo menerangkan.
Rambu ketiga, menyangkut batasan penerapan hukum pidana materiil terhadap perbuatan yang telah terjadi di masa lalu.
Achmad Setyo mengingatkan, meskipun aturan hukum acara persidangan dapat diberlakukan seketika saat forum dialihkan, aturan pidana pokoknya tetap tidak diperkenankan melanggar batas waktu daluwarsa pidana atau diterapkan secara retroaktif.
Load more