Sudaryono Ultimatum Keras Oknum SPPG: Langgar Aturan, Siap Dicopot dan Berurusan Hukum!
- dok. BGN
Selain persoalan operasional, Sudaryono mengungkap adanya anggota SPPG yang terlibat dalam penipuan hingga judi daring. BGN, kata dia, akan melihat tingkat pelanggaran sebelum menentukan sanksi terhadap pihak yang bersangkutan.
“Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K,” ujarnya.
Ancaman pencopotan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat tata kelola SPPG. Sudaryono ingin seluruh pelaksana MBG memahami bahwa status sebagai pengelola program pemerintah membawa konsekuensi terhadap kedisiplinan, kepatuhan SOP, serta tanggung jawab kepada penerima manfaat.
Meski demikian, Sudaryono menegaskan sanksi tidak akan dijatuhkan secara sembarangan. Setiap dugaan pelanggaran akan terlebih dahulu melalui proses investigasi dan mekanisme yang berlaku.
Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran hukum, hasil penyelidikan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada Jumat, 21 Agustus 2026, Sudaryono telah menyatakan kepala SPPG berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti melakukan pelanggaran. (agr/muu)
Load more