Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Penetapan tersangka dilakukan dalam penanganan perkara oleh sembilan Polda. Polisi menyebut sebagian besar tersangka merupakan petani ladang dan pekerja serabutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan para tersangka diduga membuka lahan dengan metode pembakaran untuk kemudian digunakan sebagai area perkebunan, termasuk sawit.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu 23 Agustus 2026.
Polri kini tidak hanya berfokus pada pelaku pembakaran. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyediakan dana untuk kegiatan pembukaan lahan tersebut.
Polisi Sita Korek Api hingga BBM
Dalam pengusutan kasus karhutla itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Salah satu barang bukti yang ditemukan ialah 35 korek api. Polisi menduga benda tersebut digunakan untuk menyalakan api di lahan yang kemudian terbakar.
"Dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti sebagai berikut, 35 buah korek api, ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar tentunya," kata Irhamni.
Menurut dia, keberadaan barang bukti tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa kebakaran terjadi akibat tindakan manusia, bukan semata-mata faktor alam.
"Ini bukti memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino," kata Irhamni menambahkan.
Selain korek api, penyidik menemukan dua botol plastik berisi oli bekas dan dua botol plastik yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Polisi juga menyita dua jeriken berkapasitas masing-masing 10 liter yang berisi solar. Selain itu, terdapat dua botol plastik berisi pertalite dan satu botol plastik berisi minyak tanah.
Barang bukti lain yang diamankan berupa 21 parang, dua kapak, satu cangkul, serta 39 batang kayu yang telah terbakar.
Penyidik turut mengamankan lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw atau senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan sepasang sepatu bot.
"Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan," jelas Irhamni.
Menurut Irhamni, kondisi musim kemarau membuat proses pembakaran lahan lebih mudah dilakukan. Lahan yang telah dibuka kemudian dipersiapkan untuk ditanami ketika memasuki musim hujan.
"Rekan-rekan (wartawan) tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan nantinya," lanjutnya.
Api Tak Terkendali
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan bahwa sebagian besar lahan dibuka menggunakan cara dibakar.
Namun, api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan tersebut kemudian meluas dan tidak dapat dikendalikan. Kondisi itu menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera serta Kalimantan.
Dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah Indonesia. Asap akibat kebakaran juga berpotensi menyebar ke negara-negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura, terutama kawasan yang berdekatan dengan wilayah perbatasan Indonesia.
Polisi Telusuri Pemodal
Bareskrim Polri saat ini mendalami kemungkinan keterlibatan pemodal di balik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Irhamni mengatakan penyidik tidak berhenti pada pengakuan para tersangka. Polisi akan menelusuri aliran dana untuk mengetahui siapa yang membiayai aktivitas tersebut.
"Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana? Itu yang kami cari. Sampai saat ini kami sedang proses, mohon sabar," ungkapnya.
Polri memastikan penegakan hukum akan diarahkan kepada seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam karhutla, baik pelaku perorangan maupun korporasi.
Menurut Irhamni, penyidik telah menyusun skala prioritas untuk mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami skala prioritas akan kami bagi untuk melakukan penegakan hukum mengejar pelaku-pelaku, baik individu maupun korporasi yang terlibat," tuturnya.
Penyidik juga akan memeriksa transaksi keuangan para tersangka untuk melacak sumber dana yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan.
“Kami tidak percaya apa pengakuan dia (para tersangka), tetapi fakta, bukti, transaksi, ataupun evidence-evidence lain akan kami cari apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain ataupun korporasi yang memerintahkan pembukaan tersebut,” ujar Irhamni. (nba)
Load more