Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono
- Foe peace simbolon/viva
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.
Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut berlaku paling lama lima hari kerja. Selama periode tersebut, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.
Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hal itu bergantung pada ada atau tidaknya tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Dalam penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal tersebut menjadi salah satu dasar hukum penyelidik untuk mendalami aspek penghimpunan dana dari masyarakat yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Polisi juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, penyelidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengusut lebih jauh tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawabannya.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Sebelumnya diberitakan, polemik pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok memasuki babak baru. Rekening yang disebut berisi uang pribadi dan donasi sebesar Rp80,9 juta itu memang diblokir, namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bukan pihaknya yang meminta pemblokiran.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening milik Supriyono.
Load more