Polres Jakbar Bongkar Sindikat Produksi Uang Palsu, 11 Orang Jadi Tersangka dan Upal Rp1,5 Miliar Disita
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat bersama bersama Polsek Metro Tamansari membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. S disebut sebagai pihak yang mendanai dan menyiapkan operasional. Lalu N berperan dalam pencetakan dan finishing, MK dan J mengikat uang, R mendesain, sedangkan W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi,” kata Nasriadi, kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Adapun para pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, antara lain di Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap. Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni EA, R, W, dan F.
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Lebih lanjut Nasriadi menerangkan, para pelaku ini telah melancarkan aksinya sejak Januari 2026, di dua lokasi, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
“Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat uang palsu. Mesin yang berada di Tasikmalaya digunakan untuk tahap awal produksi. Sementara mesin yang berada di Banyumas digunakan untuk memperbanyak uang palsu setelah hasil produksi dinilai berhasil,” jelas Nasriadi.
Kemudian, dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut melakukan produksi melalui sejumlah tahapan, mulai dari scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga finishing.
"Produksi dilakukan sebanyak dua kali di Tasikmalaya. Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli," jelas Nasriadi.
Sebanyak 8.000 lembar uang palsu tersebut kemudian dijual dengan uang asli senilai Rp225 juta kepada seseorang yang masih DPO.
Uang palsu itu selanjutnya diedarkan dengan berbagai cara, termasuk dicampur dengan uang asli dan digunakan untuk bertransaksi.
“Sindikat kemudian kembali melakukan pencetakan kedua sebanyak 16.000 lembar. Berbekal pengalaman dari produksi sebelumnya, jumlah uang palsu yang gagal ditekan menjadi sekitar 1.000 lembar, dan 15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka," terangnya.
Load more