Pesan Permen Ganja dari Inggris Lewat Website, Pria Malang Ditangkap Bareskrim Polri
- Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis delta-9-tetrahidrokanabinol atau THC dari Inggris ke Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AJE (31), warga asal Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap setelah mengambil paket berisi permen yang diketahui mengandung narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan kasus tersebut menjadi pengungkapan pertama terhadap narkotika dengan jenis dan bentuk tersebut di wilayah Indonesia.
“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temuka dan ungkap di wilayah Indonesia,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (25/8/2026).
AJE diamankan di sebuah indekos di Jalan Karet, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berawal dari Paket Mencurigakan dari Inggris
Kasus tersebut bermula ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba memperoleh informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Indonesia.
Paket tersebut dikirim menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga pouch dengan merek AI.
Masing-masing pouch diketahui berisi 10 permen candy.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap permen tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa permen mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol.
Setelah mengetahui isi paket, polisi bersama Bea Cukai Pasar Baru melakukan control delivery untuk mengungkap penerima paket tersebut.
Dari proses tersebut diketahui pembayaran paket dilakukan menggunakan Virtual Account melalui bank Jenius.
Polisi Tangkap AJE Saat Ambil Paket
Setelah identitas penerima diketahui, Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap AJE.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB ketika AJE telah mengambil paket berisi permen candy dari kurir.
“Sekitar pukul 14.00 Wib, Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama dengan Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama AJE yang telah mengambil paket berisikan permen candy dari kurir paket,” ujar Eko.
Dari hasil interogasi, AJE mengakui bahwa paket yang dikirim dari Inggris dengan nama penerima SH tersebut merupakan miliknya.
Paket berisi permen yang mengandung narkotika itu, menurut pengakuan AJE, dipesan melalui sebuah website.
Sudah Empat Kali Memesan Narkotika
Dalam pemeriksaan, AJE juga mengaku telah empat kali memesan paket yang mengandung narkotika.
Pemesanan tersebut dilakukan dalam beberapa waktu berbeda sepanjang 2026. Dua pemesanan dilakukan pada Maret, satu kali pada Mei, dan satu kali pada Agustus.
Eko mengatakan seluruh paket yang diduga berisi narkotika jenis THC tersebut dibeli AJE untuk dikonsumsi sendiri.
“Hasil introgasi yang bersangkutan telah melakukan 4 (empat) kali pemesan paket yang mengandung narkotika, pada bulan Maret sebanyak dua kali, Mei sebanyak satu kali, dan Agustus satu kali,” terang Eko.
Polisi Sita Permen hingga Cokelat Diduga Mengandung THC
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu paket berisi tiga bungkus merek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy mengandung narkotika jenis THC.
- 12 pcs cokelat LSD yang diduga mengandung narkotika jenis THC.
- Satu unit handphone.
- Satu unit laptop.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ars/nsp)
Load more