News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Qodari Ungkap Prabowo Sudah Dua Kali Dorong UU Perampasan Aset, Kini Bolanya di DPR

Qodari menyebut Prabowo dua kali mendorong UU Perampasan Aset. Pemerintah menyatakan proses pembahasan kini berada di DPR dengan target Desember 2026
Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:56 WIB
Presiden Prabowo saat Launching dan Groundbreaking Program PLTS 100 GWp, Selasa (25/8/2026).
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari menyebut Presiden Prabowo Subianto telah dua kali menyampaikan dukungan terhadap percepatan Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut Qodari, sikap Presiden tersebut sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan regulasi mengenai perampasan aset segera diwujudkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Qodari menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Ia mengatakan setidaknya ada dua pernyataan langsung Prabowo yang menunjukkan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.

“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan,” kata Qodari.

Pernyataan pertama, kata Qodari, disampaikan Prabowo pada 1 Mei 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh. Saat itu, Presiden disebut menyampaikan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan.

Dukungan kedua disampaikan pada 1 September 2025 dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh agama.

“Yang kedua, tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama. Pak Kyai Yahya sebagai Ketua PBNU waktu itu menceritakan sikap Presiden dan dukungan Presiden kepada Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.

Instruksi Presiden Disebut Sudah Diteruskan ke Menteri Hukum

Dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset tersebut, menurut Qodari, juga telah diteruskan melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ia mengatakan Prabowo telah memberikan instruksi agar proses regulasi tersebut segera berjalan.

“Dari Pak Menteri Hukum sendiri juga sudah menyatakan bahwa ada instruksi tegas dari Presiden agar ini segera diproses,” kata Qodari.

Meski demikian, Qodari mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini berstatus sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Karena itu, proses pembahasan berada di parlemen.

“Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR,” ujarnya.

Target UU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

Qodari mengatakan perkembangan pembahasan UU Perampasan Aset kini berada di DPR. Ia juga menyinggung target penyelesaian regulasi tersebut pada Desember 2026.

Target itu, menurut Qodari, sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati.

“Jadi bolanya sekarang ada di DPR dan saya membaca juga Ibu Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR mengatakan ada tenggat pada bulan Desember tahun ini harus selesai,” tuturnya.

Qodari mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Nantinya, pemerintah dan DPR akan melakukan pembahasan lebih lanjut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

RUU Perampasan Aset Dinilai Punya Banyak Aspek Hukum

Qodari mengakui pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset bukan perkara sederhana. Ia menyebut regulasi tersebut memiliki kompleksitas karena berkaitan dengan berbagai aspek hukum.

Qodari mengaku telah berbicara dengan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengenai kajian RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, kajian yang dilakukan DPR sudah melibatkan berbagai perguruan tinggi dan profesor. Langkah tersebut diperlukan untuk mengkaji mekanisme perampasan aset yang akan diterapkan di Indonesia.

“Saya sudah sempat berbicara juga dengan Pak Bayu (Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono), kajiannya sudah sangat komprehensif, berbicara dengan banyak perguruan tinggi, dengan para profesor,” ujarnya.

Qodari mengatakan terdapat empat model atau pola sistem perampasan aset yang diterapkan di berbagai negara.

“Jadi ada empat model atau ada empat pola tuh dari berbagai negara di dunia mengenai sistem perampasan aset ini,” kata Qodari.

Karena itu, penyusunan UU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan berbagai model tersebut sekaligus menyesuaikannya dengan sistem hukum Indonesia.

Bukan Hanya untuk Kasus Korupsi

Qodari menegaskan cakupan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya tidak hanya berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset juga dapat digunakan untuk menangani berbagai tindak kriminal yang merugikan masyarakat.

“Dan perampasan aset ini tidak hanya bicara masalah korupsi di pemerintahan, tapi juga berbicara mengenai kasus-kasus kriminal yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasus penipuan yang berkaitan dengan perjalanan umrah dan haji, investasi, hingga asuransi.

“Misalnya ada penipuan terkait dengan travel umrah, travel haji, berkaitan dengan investasi, berkaitan dengan asuransi. Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan,” kata Qodari.

Pembahasan Berkaitan dengan Revisi KUHP dan KUHAP

Meski mendapat dukungan Presiden, Qodari menilai penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena regulasi tersebut tidak dapat berdiri sendiri.

Menurut dia, aturan tersebut berkaitan dengan fondasi hukum yang lebih luas, termasuk revisi KUHP dan KUHAP.

“Dan memang ini rupanya kalau dilihat dari penjelasan Prof Bayu, ini memang membutuhkan waktu yang panjang karena undang-undang ini tidak bisa berdiri sendiri. Dia bagian dari fondasi, fundamental yang lebih makro, yaitu revisi KUHP dan KUHAP begitu,” ujar Qodari.

Qodari menyebut revisi KUHP dan KUHAP merupakan pekerjaan hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan adanya fondasi hukum tersebut, ia menilai Indonesia kini memiliki dasar untuk menyiapkan UU Perampasan Aset.

Qodari memastikan pemerintah terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Ia kembali menegaskan sikap Presiden Prabowo tidak berubah dan tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat.

“Tapi ongoing di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” tegas Qodari. (agr/nsp)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Asal Tukar Tambah iPhone di iBox Online, Ada Denda Sebesar Ini jika Dibatalkan

Jangan Asal Tukar Tambah iPhone di iBox Online, Ada Denda Sebesar Ini jika Dibatalkan

iBox menyediakan layanan tukar tambah atau trade in iPhone online, ini syarat hingga ketentuan yang harus dipenuhi.
3 Rekomendasi HP dengan RAM Besar 2026, Harga Mulai Rp3 Jutaan

3 Rekomendasi HP dengan RAM Besar 2026, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Cari HP dengan RAM besar di 2026? Simak 3 rekomendasi HP RAM 12 GB dari Redmi, realme, dan OPPO, lengkap dengan harga, spesifikasi, serta keunggulannya.
Dua Kali Modifikasi Cuaca, Pramono Sebut Kondisi Polusi Udara di Jakarta Rendah

Dua Kali Modifikasi Cuaca, Pramono Sebut Kondisi Polusi Udara di Jakarta Rendah

Pramono menjelaskan bahwa cuaca sering kali jadi beban saat adanya kegiatan di Jakarta. Namun selama berlangsungnya JRF kondisi polusi udara di Jakarta rendah sekali.
Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK

Cek bansos PKH tahap 4 Oktober 2026 lewat HP dengan NIK. Simak cara mengecek status penerima, jadwal pencairan, dan solusi jika data tidak sesuai.
Tarik Tombur Toba Sukses Digelar, Ribuan Orang Kunjungi Parapat

Tarik Tombur Toba Sukses Digelar, Ribuan Orang Kunjungi Parapat

Pemrakarsa Tarik Tombur Toba, Bane Raja Manalu, menyampaikan bahwa panitia mencatat jumlah kunjungan hampir mencapai 2.000 orang. 
KPAI Kutuk Keras Aksi Dokter yang Cabuli Anak Kandung Usia 3,5 Tahun di Bandung

KPAI Kutuk Keras Aksi Dokter yang Cabuli Anak Kandung Usia 3,5 Tahun di Bandung

KPAI mengutuk keras aksi cabul oknum dokter di Bandung. Hal itu diungkap langsung oleh Komisioner KPAI Dian Sasmita kepada wartawan, pada Minggu (25/10/2026).

Trending

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Psikolog Okina Fitriani ungkap bahaya video viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi pakai jasa tren konten polisi anak 84 untuk menakuti anaknya.
Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Tiga pemain Timnas Indonesia jadi sorotan media Vietnam setelah kesulitan mendapatkan menit bermain bersama klub masing-masing di Eropa usai bawa Garuda Juara.
Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Ketika bicara tentang maraknya rasa kebencian terhadap umat Muslim, mantan Presiden AS Bill Clinton sebut putrinya sudah khatam Al-Qur'an sejak usia 15 tahun.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Emanuel Navarrete vs O'Shaquie Foster yang akan berlangsung pada siang ini.
Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Pelestarian budaya di era digital menghadapi tantangan baru. Media sosial perlahan mengubah cara masyarakat mengenal sejarah. Cerita yang dahulu hanya
Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Akibat insiden tersebut, dua korban dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius hingga salah satu jarinya putus...
Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal Dunia

Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal Dunia

Kabar duka Panglima TNI Laksamana TNI (Purn) Widodo Adi Sutjipto berseliweran di media sosial.
Selengkapnya

Viral