Qodari Ungkap Prabowo Sudah Dua Kali Dorong UU Perampasan Aset, Kini Bolanya di DPR
- Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari menyebut Presiden Prabowo Subianto telah dua kali menyampaikan dukungan terhadap percepatan Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurut Qodari, sikap Presiden tersebut sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan regulasi mengenai perampasan aset segera diwujudkan.
Qodari menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Ia mengatakan setidaknya ada dua pernyataan langsung Prabowo yang menunjukkan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan,” kata Qodari.
Pernyataan pertama, kata Qodari, disampaikan Prabowo pada 1 Mei 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh. Saat itu, Presiden disebut menyampaikan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan.
Dukungan kedua disampaikan pada 1 September 2025 dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh agama.
“Yang kedua, tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama. Pak Kyai Yahya sebagai Ketua PBNU waktu itu menceritakan sikap Presiden dan dukungan Presiden kepada Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.
Instruksi Presiden Disebut Sudah Diteruskan ke Menteri Hukum
Dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset tersebut, menurut Qodari, juga telah diteruskan melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ia mengatakan Prabowo telah memberikan instruksi agar proses regulasi tersebut segera berjalan.
“Dari Pak Menteri Hukum sendiri juga sudah menyatakan bahwa ada instruksi tegas dari Presiden agar ini segera diproses,” kata Qodari.
Meski demikian, Qodari mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini berstatus sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Karena itu, proses pembahasan berada di parlemen.
“Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR,” ujarnya.
Target UU Perampasan Aset Selesai Desember 2026
Qodari mengatakan perkembangan pembahasan UU Perampasan Aset kini berada di DPR. Ia juga menyinggung target penyelesaian regulasi tersebut pada Desember 2026.
Target itu, menurut Qodari, sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati.
“Jadi bolanya sekarang ada di DPR dan saya membaca juga Ibu Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR mengatakan ada tenggat pada bulan Desember tahun ini harus selesai,” tuturnya.
Qodari mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Nantinya, pemerintah dan DPR akan melakukan pembahasan lebih lanjut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).
RUU Perampasan Aset Dinilai Punya Banyak Aspek Hukum
Qodari mengakui pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset bukan perkara sederhana. Ia menyebut regulasi tersebut memiliki kompleksitas karena berkaitan dengan berbagai aspek hukum.
Qodari mengaku telah berbicara dengan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengenai kajian RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, kajian yang dilakukan DPR sudah melibatkan berbagai perguruan tinggi dan profesor. Langkah tersebut diperlukan untuk mengkaji mekanisme perampasan aset yang akan diterapkan di Indonesia.
“Saya sudah sempat berbicara juga dengan Pak Bayu (Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono), kajiannya sudah sangat komprehensif, berbicara dengan banyak perguruan tinggi, dengan para profesor,” ujarnya.
Qodari mengatakan terdapat empat model atau pola sistem perampasan aset yang diterapkan di berbagai negara.
“Jadi ada empat model atau ada empat pola tuh dari berbagai negara di dunia mengenai sistem perampasan aset ini,” kata Qodari.
Karena itu, penyusunan UU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan berbagai model tersebut sekaligus menyesuaikannya dengan sistem hukum Indonesia.
Bukan Hanya untuk Kasus Korupsi
Qodari menegaskan cakupan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya tidak hanya berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, mekanisme perampasan aset juga dapat digunakan untuk menangani berbagai tindak kriminal yang merugikan masyarakat.
“Dan perampasan aset ini tidak hanya bicara masalah korupsi di pemerintahan, tapi juga berbicara mengenai kasus-kasus kriminal yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus penipuan yang berkaitan dengan perjalanan umrah dan haji, investasi, hingga asuransi.
“Misalnya ada penipuan terkait dengan travel umrah, travel haji, berkaitan dengan investasi, berkaitan dengan asuransi. Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan,” kata Qodari.
Pembahasan Berkaitan dengan Revisi KUHP dan KUHAP
Meski mendapat dukungan Presiden, Qodari menilai penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena regulasi tersebut tidak dapat berdiri sendiri.
Menurut dia, aturan tersebut berkaitan dengan fondasi hukum yang lebih luas, termasuk revisi KUHP dan KUHAP.
“Dan memang ini rupanya kalau dilihat dari penjelasan Prof Bayu, ini memang membutuhkan waktu yang panjang karena undang-undang ini tidak bisa berdiri sendiri. Dia bagian dari fondasi, fundamental yang lebih makro, yaitu revisi KUHP dan KUHAP begitu,” ujar Qodari.
Qodari menyebut revisi KUHP dan KUHAP merupakan pekerjaan hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan adanya fondasi hukum tersebut, ia menilai Indonesia kini memiliki dasar untuk menyiapkan UU Perampasan Aset.
Qodari memastikan pemerintah terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Ia kembali menegaskan sikap Presiden Prabowo tidak berubah dan tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat.
“Tapi ongoing di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” tegas Qodari. (agr/nsp)
Load more