GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Qodari Ungkap Prabowo Sudah Dua Kali Dorong UU Perampasan Aset, Kini Bolanya di DPR

Qodari menyebut Prabowo dua kali mendorong UU Perampasan Aset. Pemerintah menyatakan proses pembahasan kini berada di DPR dengan target Desember 2026
Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:56 WIB
Presiden Prabowo saat Launching dan Groundbreaking Program PLTS 100 GWp, Selasa (25/8/2026).
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari menyebut Presiden Prabowo Subianto telah dua kali menyampaikan dukungan terhadap percepatan Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut Qodari, sikap Presiden tersebut sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan regulasi mengenai perampasan aset segera diwujudkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Qodari menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Ia mengatakan setidaknya ada dua pernyataan langsung Prabowo yang menunjukkan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.

“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan,” kata Qodari.

Pernyataan pertama, kata Qodari, disampaikan Prabowo pada 1 Mei 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh. Saat itu, Presiden disebut menyampaikan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan.

Dukungan kedua disampaikan pada 1 September 2025 dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh agama.

“Yang kedua, tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama. Pak Kyai Yahya sebagai Ketua PBNU waktu itu menceritakan sikap Presiden dan dukungan Presiden kepada Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.

Instruksi Presiden Disebut Sudah Diteruskan ke Menteri Hukum

Dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset tersebut, menurut Qodari, juga telah diteruskan melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ia mengatakan Prabowo telah memberikan instruksi agar proses regulasi tersebut segera berjalan.

“Dari Pak Menteri Hukum sendiri juga sudah menyatakan bahwa ada instruksi tegas dari Presiden agar ini segera diproses,” kata Qodari.

Meski demikian, Qodari mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini berstatus sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Karena itu, proses pembahasan berada di parlemen.

“Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR,” ujarnya.

Target UU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

Qodari mengatakan perkembangan pembahasan UU Perampasan Aset kini berada di DPR. Ia juga menyinggung target penyelesaian regulasi tersebut pada Desember 2026.

Target itu, menurut Qodari, sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati.

“Jadi bolanya sekarang ada di DPR dan saya membaca juga Ibu Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR mengatakan ada tenggat pada bulan Desember tahun ini harus selesai,” tuturnya.

Qodari mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Nantinya, pemerintah dan DPR akan melakukan pembahasan lebih lanjut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

RUU Perampasan Aset Dinilai Punya Banyak Aspek Hukum

Qodari mengakui pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset bukan perkara sederhana. Ia menyebut regulasi tersebut memiliki kompleksitas karena berkaitan dengan berbagai aspek hukum.

Qodari mengaku telah berbicara dengan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengenai kajian RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, kajian yang dilakukan DPR sudah melibatkan berbagai perguruan tinggi dan profesor. Langkah tersebut diperlukan untuk mengkaji mekanisme perampasan aset yang akan diterapkan di Indonesia.

“Saya sudah sempat berbicara juga dengan Pak Bayu (Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono), kajiannya sudah sangat komprehensif, berbicara dengan banyak perguruan tinggi, dengan para profesor,” ujarnya.

Qodari mengatakan terdapat empat model atau pola sistem perampasan aset yang diterapkan di berbagai negara.

“Jadi ada empat model atau ada empat pola tuh dari berbagai negara di dunia mengenai sistem perampasan aset ini,” kata Qodari.

Karena itu, penyusunan UU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan berbagai model tersebut sekaligus menyesuaikannya dengan sistem hukum Indonesia.

Bukan Hanya untuk Kasus Korupsi

Qodari menegaskan cakupan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya tidak hanya berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset juga dapat digunakan untuk menangani berbagai tindak kriminal yang merugikan masyarakat.

“Dan perampasan aset ini tidak hanya bicara masalah korupsi di pemerintahan, tapi juga berbicara mengenai kasus-kasus kriminal yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasus penipuan yang berkaitan dengan perjalanan umrah dan haji, investasi, hingga asuransi.

“Misalnya ada penipuan terkait dengan travel umrah, travel haji, berkaitan dengan investasi, berkaitan dengan asuransi. Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan,” kata Qodari.

Pembahasan Berkaitan dengan Revisi KUHP dan KUHAP

Meski mendapat dukungan Presiden, Qodari menilai penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena regulasi tersebut tidak dapat berdiri sendiri.

Menurut dia, aturan tersebut berkaitan dengan fondasi hukum yang lebih luas, termasuk revisi KUHP dan KUHAP.

“Dan memang ini rupanya kalau dilihat dari penjelasan Prof Bayu, ini memang membutuhkan waktu yang panjang karena undang-undang ini tidak bisa berdiri sendiri. Dia bagian dari fondasi, fundamental yang lebih makro, yaitu revisi KUHP dan KUHAP begitu,” ujar Qodari.

Qodari menyebut revisi KUHP dan KUHAP merupakan pekerjaan hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan adanya fondasi hukum tersebut, ia menilai Indonesia kini memiliki dasar untuk menyiapkan UU Perampasan Aset.

Qodari memastikan pemerintah terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Ia kembali menegaskan sikap Presiden Prabowo tidak berubah dan tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat.

“Tapi ongoing di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” tegas Qodari. (agr/nsp)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top Skor Pertandingan AVC Women's Continental 2026: Arsela Nuari Kembali Jadi Pendulang Poin Terbanyak Indonesia

Top Skor Pertandingan AVC Women's Continental 2026: Arsela Nuari Kembali Jadi Pendulang Poin Terbanyak Indonesia

Top Skor pertandingan AVC Women's Continental 2026 laga terakhir di Pool B antara Timnas Voli Putri Indonesia vs Australia.
Presiden Prabowo Gaungkan Revolusi Hijau di NTT: No Tree, No Forest

Presiden Prabowo Gaungkan Revolusi Hijau di NTT: No Tree, No Forest

Presiden Prabowo Subianto mendorong penghijauan besar-besaran di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan melibatkan pemerintah daerah hingga masyarakat. 
Mengenang Dolly Parton, Penyanyi Legendaris “I Will Always Love You” yang Tutup Usia 80 Tahun

Mengenang Dolly Parton, Penyanyi Legendaris “I Will Always Love You” yang Tutup Usia 80 Tahun

Dolly Parton meninggal dunia pada usia 80 tahun setelah berjuang melawan kanker. Mengenal perjalanan hidup, karier musik, karya legendaris, hingga warisan
Geger Isu Pemilu 2029 Bisa Dipercepat! Budi Arie Siap Terima Konsekuensi, Klaim Tidak Terkait dengan Jokowi

Geger Isu Pemilu 2029 Bisa Dipercepat! Budi Arie Siap Terima Konsekuensi, Klaim Tidak Terkait dengan Jokowi

Budi Arie Setiadi angkat bicara soal pernyataannya terkait wacana percepatan Pemilu 2029 yang viral. Ia menegaskan analisa itu merupakan pandangan pribadi.
PKS Soroti Video Budi Arie dan Jokowi, Minta Penjelasan soal Wacana Percepatan

PKS Soroti Video Budi Arie dan Jokowi, Minta Penjelasan soal Wacana Percepatan

Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, menilai pernyataan Budi Arie Setiadi, yang dikenal sebagai Ketua Umum Projo dan mantan Menteri Koperasi, mengenai
Dari Timbunan Sampah Jadi Bahan Bakar, TNI AD Siap Turun Tangan

Dari Timbunan Sampah Jadi Bahan Bakar, TNI AD Siap Turun Tangan

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan kesiapan TNI Angkatan Darat (TNI AD) untuk turut mengolah sampah lama menggunakan teknologi pirolisis.

Trending

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Seorang pedagang cimin di Cirebon berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu. 
AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

Pemerintah China tak ingin hubungan kerja samanya dengan Iran diganggu karena masih dalam kerangka internasional termasuk oleh Amerika Serikat.
Jelang Demo 27 Agustus 2026, Massa Aksi Mulai Siapkan Atribut Depan Gedung DPR

Jelang Demo 27 Agustus 2026, Massa Aksi Mulai Siapkan Atribut Depan Gedung DPR

Menjelang demo yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (27/8/2026), massa aksi mulai menyiapkan atribut di depan gedung DPR RI. 
Hati Makin Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 27 Agustus 2026

Hati Makin Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 27 Agustus 2026

5 zodiak diprediksi paling beruntung soal cinta besok, 27 Agustus 2026. Ada yang mendapat perhatian spesial hingga hubungan makin romantis. cek zodiaknya!
Mengenal Lingling Kwong, Aktris Thailand yang Dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026

Mengenal Lingling Kwong, Aktris Thailand yang Dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026

Lingling Kwong dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026 versi Netizens Choice setelah meraih lebih dari 22 juta suara. Kenali profil dan perjalanan
Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Mendadak Diundur, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Mendadak Diundur, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Pemprov Jakarta menjadwalkan ulang peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai. Penyempurnaan fasilitas dan layanan menjadi alasan perubahan jadwal.
Selengkapnya

Viral