Buntut Kericuhan Demo di DPR, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Orang Sebagai Tersangka
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam terkait aksi anarkis yang berujung pada perusakan dan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran yang berbeda.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).
Dalam penjelasannya, Iman merinci klaster pertama yang melibatkan 153 anak di bawah umur.Â
Kelompok ini telah diserahkan ke Subdit PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.Â
Kelompok anak ini memiliki latar belakang usia yang beragam, mulai dari dua anak berusia 12 tahun hingga 64 remaja berusia 17 tahun, termasuk di antaranya 25 anak yang sudah putus sekolah.
Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.Â
Klaster ketiga mencakup 71 orang yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan dan perusakan fasilitas publik, di mana 45 orang di antaranya telah naik status menjadi tersangka.Â
Sementara itu, klaster keempat berisi tiga orang yang kini menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Tak berhenti di situ, kepolisian kini tengah membidik otak di balik kerusuhan tersebut melalui klaster kelima dan keenam.Â
Kelompok ini diduga berperan sebagai penggerak, penyandang dana, hingga perekrut massa untuk menciptakan kekacauan.
"Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Iman.
Para tersangka diketahui melakukan berbagai tindakan melawan hukum, seperti merusak fasilitas umum, melakukan kekerasan secara berkelompok, hingga mengancam keselamatan warga.Â
Iman menegaskan bahwa meski kepolisian menghargai hak konstitusional masyarakat untuk berpendapat, tindakan anarkis tidak akan dibiarkan.
Load more