Geger Mahasiswa UB Diduga Rekam Rekan Magang, Simpan Ratusan Video Mandi dan VCS
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) Universitas Brawijaya (UB) menjadi sorotan setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Pihak FBiPK UB kini melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan di platform X yang kemudian disebarluaskan kembali oleh sejumlah akun media sosial lainnya. Dalam informasi yang beredar, seorang mahasiswa berinisial G yang disebut merupakan mahasiswa angkatan 2023 diduga menyimpan foto dan video rekaman mandi hingga rekaman panggilan video seks (VCS).
Mahasiswa tersebut diduga merekam sejumlah peserta magang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya Universitas Lampung (UNILA) dan Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Kegiatan magang itu berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026. Terduga pelaku dan sejumlah korban diketahui tinggal di kontrakan yang sama selama kegiatan tersebut.
Kasus kemudian terungkap setelah salah seorang rekan diduga mencurigai G melakukan VCS di kamar mandi. Terduga pelaku selanjutnya dimintai klarifikasi dan disebut mengakui perbuatannya.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap adanya ratusan video rekaman mandi sejumlah rekannya serta rekaman VCS yang tersimpan di folder tersembunyi pada telepon seluler miliknya.
Selain merekam tanpa persetujuan, G juga diduga melakukan kontak fisik terhadap korban. Perbuatan tersebut disebut menimbulkan trauma bagi sejumlah korban.
Meski telah mengakui perbuatannya, terduga pelaku disebut tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.
Atas kasus tersebut, instansi tempat pelaksanaan magang dilaporkan telah memberikan sanksi awal kepada terduga pelaku. Universitas Brawijaya juga memastikan dugaan keterlibatan mahasiswanya sedang ditangani.
Humas FBiPK UB Arif Rachman Budianto mengatakan penanganan kasus telah dialihkan kepada unit khusus di lingkungan fakultas.
"Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB," kata Arif, Sabtu 29 Agustus 2026.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Noer Rahmi Ardiarini mengatakan pihak fakultas telah memanggil mahasiswa yang bersangkutan serta mengumpulkan informasi dari kedua pihak.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya diteruskan ke tingkat universitas.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak," ujar Noer Rahmi.
Koordinasi dengan Satgas PPKPT dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT.
Regulasi tersebut memperluas mekanisme penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Di internal UB, ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020.
Noer Rahmi menegaskan FBiPK UB menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Fakultas tidak ingin mendahului kesimpulan yang nantinya disampaikan Satgas PPKPT UB.
Menurut dia, setiap laporan atau dugaan kekerasan seksual merupakan perkara serius yang harus diproses secara cermat. Dalam penanganannya, perlindungan terhadap pelapor dan kerahasiaan identitas seluruh pihak tetap menjadi perhatian.
"Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian," ungkapnya.
"Dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya. (nba)
Load more