News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Karhutla 5 Hektare di Barsel, Polisi Tangkap Seorang Remaja Berkebutuhan Khusus

Buntut Karhutla yang menghanguskan ebih dari 5 hektare lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kini polisi disebut
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:26 WIB
Ilustrasi karhutla disebabkan adanya suhu tertinggi dari beberapa titik panas
Sumber :
  • (Freepik/pvproductions)

Barsel, tvOnenews.com - Buntut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan ebih dari 5 hektare lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kini polisi disebut-sebut tangkap seorang remaja berusia 15 tahun dan berkebutuhan khusus.

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea jelaskan, kini pihaknya masih mendalami keterangannya untuk mengungkap secara utuh bagaimana kebakaran tersebut terjadi, karena keterangan yang disampaikan terduga pelaku disebut berubah-ubah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari proses penyidikan, terduga pelaku ini memberikan keterangan berubah-ubah. Namun kami masih terus mendalami, apakah kemungkinan ada aktor intelektual di balik kasus ini," beber Jecson, Sabtu (29/8/2026).

Polisi belum berhenti pada pemeriksaan terhadap remaja tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kasus ini menjadi perhatian karena terduga pelaku masih berusia 15 tahun dan disebut merupakan anak berkebutuhan khusus. Karena itu, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Meski terduga pelaku masih di bawah umur, polisi tetap melakukan proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Jecson menyebut Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai salah satu ketentuan yang dapat dikenakan apabila unsur pidananya terbukti. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Penyidik juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara masih menunggu hasil penyidikan serta pembuktian lebih lanjut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres Barsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan aktivitas pembakaran lahan berlangsung tanpa laporan. Warga yang melihat atau mengetahui adanya dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja diminta segera menyampaikannya kepada kepolisian.

"Saya harap untuk semua warga Barsel, jika melihat atau mengetahui ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka segeralah melaporkan kepada kami untuk segera kita tindaklanjuti," pungkas Jecson. (aag)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Memanaskan Mesin Mobil Sebelum Berangkat Bisa Bikin Irit BBM? Ini 5 Fakta yang Perlu Diketahui

Memanaskan Mesin Mobil Sebelum Berangkat Bisa Bikin Irit BBM? Ini 5 Fakta yang Perlu Diketahui

Memanaskan mesin mobil sebelum berangkat masih menjadi kebiasaan banyak pengendara, terutama saat kendaraan baru pertama kali digunakan pada pagi hari.
Soal Adanya Dugaan Kesengajaan Karhutla Gunung Ciremai, Ini Kata Bupati Kuningan

Soal Adanya Dugaan Kesengajaan Karhutla Gunung Ciremai, Ini Kata Bupati Kuningan

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar buka suara soal adanya dugaan kesengajaan karhutla yang terjadi di Gunung Ciremai, Jawa Barat. Dian menyebut penyebab karhutla masih diselidiki. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah memprioritaskan pemadaman agar api tidak meluas.
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Oktober 2026 Stagnan di Angka Rp2.540.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Oktober 2026 Stagnan di Angka Rp2.540.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 24 Oktober 2026 terpantau stagnan di angka Rp2.540.000 per gram. Begitu juga dengan buyback atau harga beli kembali yang stagnan di angka Rp2.335.00 per gram.
Yoshimi Ogawa Jelaskan Prosedur Wasit saat Suporter Ricuh di Stadion, Ternyata Tak Bisa Asal Hentikan Pertandingan ‎

Yoshimi Ogawa Jelaskan Prosedur Wasit saat Suporter Ricuh di Stadion, Ternyata Tak Bisa Asal Hentikan Pertandingan ‎

Yoshimi Ogawa menjelaskan bahwa penghentian pertandingan akibat gangguan keamanan memiliki mekanisme yang perlu dipahami oleh seluruh perangkat pertandingan.
Dua Orang Terluka, Polisi Periksa Saksi dan Amankan Satu Barang Bukti dalam Kasus Bacok di Cakung

Dua Orang Terluka, Polisi Periksa Saksi dan Amankan Satu Barang Bukti dalam Kasus Bacok di Cakung

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar, adanya kasus pembacokan di Cakung. Korbannya merupakan mantan anggota kopassus.
Garudayaksa FC Usung Misi Kebangkitan di Laga Persib, Target Poin Penuh dari Maung Bandung

Garudayaksa FC Usung Misi Kebangkitan di Laga Persib, Target Poin Penuh dari Maung Bandung

Pelatih Garudayaksa, Milos Joksic mengusung laga melawan Persib jadi misi kebangkitan bagi timnya. 

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Ubed tampil meyakinkan dengan menyingkirkan wakil Taiwan Chi Yu Jen dalam dua gim langsung 21-15, 21-13 di Grand Paris Arena, Paris, Jumat (24/10/2026).
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Polri berhasil membongkar pengoperasian laboratorium rahasia pembuat narkoba sabu-sabu berskala raksasa di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dimana
Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) melanda wilayah seluas 31,68 hectare yang berada dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale Indonesia di Puulemo dan Baula
Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Artis Nathalie Holscher dimarahi oleh mantan suaminya, Sule dan suaminya, Aripat akibat viral menakuti anaknya, Adzam dengan jasa unik TikToker polisi anak 84.
Selengkapnya

Viral