GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Karhutla 5 Hektare di Barsel, Polisi Tangkap Seorang Remaja Berkebutuhan Khusus

Buntut Karhutla yang menghanguskan ebih dari 5 hektare lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kini polisi disebut
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:26 WIB
Ilustrasi karhutla disebabkan adanya suhu tertinggi dari beberapa titik panas
Sumber :
  • (Freepik/pvproductions)

Barsel, tvOnenews.com - Buntut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan ebih dari 5 hektare lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kini polisi disebut-sebut tangkap seorang remaja berusia 15 tahun dan berkebutuhan khusus.

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea jelaskan, kini pihaknya masih mendalami keterangannya untuk mengungkap secara utuh bagaimana kebakaran tersebut terjadi, karena keterangan yang disampaikan terduga pelaku disebut berubah-ubah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari proses penyidikan, terduga pelaku ini memberikan keterangan berubah-ubah. Namun kami masih terus mendalami, apakah kemungkinan ada aktor intelektual di balik kasus ini," beber Jecson, Sabtu (29/8/2026).

Polisi belum berhenti pada pemeriksaan terhadap remaja tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kasus ini menjadi perhatian karena terduga pelaku masih berusia 15 tahun dan disebut merupakan anak berkebutuhan khusus. Karena itu, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Meski terduga pelaku masih di bawah umur, polisi tetap melakukan proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Jecson menyebut Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai salah satu ketentuan yang dapat dikenakan apabila unsur pidananya terbukti. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Penyidik juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara masih menunggu hasil penyidikan serta pembuktian lebih lanjut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres Barsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan aktivitas pembakaran lahan berlangsung tanpa laporan. Warga yang melihat atau mengetahui adanya dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja diminta segera menyampaikannya kepada kepolisian.

"Saya harap untuk semua warga Barsel, jika melihat atau mengetahui ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka segeralah melaporkan kepada kami untuk segera kita tindaklanjuti," pungkas Jecson. (aag)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Platform Digital Jadi Solusi Penguatan Pengelolaan Lingkungan di Tengah Ancaman El Nino

Platform Digital Jadi Solusi Penguatan Pengelolaan Lingkungan di Tengah Ancaman El Nino

El Nino sangat kuat meningkatkan risiko kekeringan di Indonesia. Industri kini dituntut mengelola air secara terukur lewat teknologi berbasis data lingkungan.
Kejutan! Manchester City Tiba-tiba Incar Lagi Julian Alvarez, Arsenal dan Barcelona Bisa Gigit Jari?

Kejutan! Manchester City Tiba-tiba Incar Lagi Julian Alvarez, Arsenal dan Barcelona Bisa Gigit Jari?

Manchester City ikut memburu Julian Alvarez setelah Barcelona ditolak Atletico Madrid. Arsenal kini mendapat pesaing baru dalam perburuan striker Argentina itu.
Saat Prabowo Malam-malam Sambangi Hunian Baru Warga Senen, Anak-anak Sontak Kerumuni Presiden

Saat Prabowo Malam-malam Sambangi Hunian Baru Warga Senen, Anak-anak Sontak Kerumuni Presiden

Presiden Prabowo Subianto mendadak mengunjungi warga di Hunian Senen pada Jumat malam. Warga antusias menyambut, termasuk anak-anak yang langsung mengerumuni.
Anggota DPRD TTU PDIP Jadi Tersangka Kasus dr Icha, Hasto Sebut Partai Bakal Beri Sanksi

Anggota DPRD TTU PDIP Jadi Tersangka Kasus dr Icha, Hasto Sebut Partai Bakal Beri Sanksi

Hasto mengatakan PDIP akan memberikan sanksi tegas Veronika imbas dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Icha. Namun, Hasto mengatakan belum dapat memastikan bentuk sanksinya.
Viral Warga Surabaya Mengaku Diminta Polisi Transfer Rp1 Juta saat Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan

Viral Warga Surabaya Mengaku Diminta Polisi Transfer Rp1 Juta saat Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan

Kronologi kejadian warga Surabaya, Kristiani ditodong polisi untuk transfer uang Rp1 juta saat urus surat pengeluaran kendaraan motor barang bukti kecelakaan.
Ironis, Seorang Ibu dengan Pacarnya Aniaya Balita Karena Ngompol, Kondisinya Kritis di RSSA Malang

Ironis, Seorang Ibu dengan Pacarnya Aniaya Balita Karena Ngompol, Kondisinya Kritis di RSSA Malang

Baru-baru ini beredar kabar di media sosial terkait insiden ironis soal balita yang kritis di ruang PICU RSSA Kota Malang. Pasalnya balita itu dianiaya ibunya

Trending

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasan Doa Belum Terkabul, Ternyata Ada 3 Kemungkinan

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasan Doa Belum Terkabul, Ternyata Ada 3 Kemungkinan

Ustaz Adi Hidayat ungkap alasan doa belum terkabul, ternyata ada tiga kemungkinan. Simak penjelasannya berikut ini.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Duel Sengit Driver Ojol di Tasikmalaya Lawan Begal, Korban Selamat Usai Dicekik Tali Tambang

Duel Sengit Driver Ojol di Tasikmalaya Lawan Begal, Korban Selamat Usai Dicekik Tali Tambang

Korban diketahui bernama Jonih Jaswara (48), warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. 
Selengkapnya

Viral