Daftar 13 Jenis Tindak Pidana yang Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset
- tvOnenews - Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, pada Senin (30/8/2026).
Habiburokhman tak menampik banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus pejabat.
Namun, dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," katanya.
Menurutnya, ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain.
Dia menegaskan penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang kepada masyarakat.
Bahkan, jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," katanya.
Menurut dia, harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," katanya.
Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:
1. Tindak pidana korupsi,
2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika,
3. Tindak pidana terorisme,
4. Tindak pidana penyelundupan manusia,
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya,
6. Tindak pidana di bidang kehutanan,
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup,
8. Tindak pidana di bidang perpajakan,
9. Tindak pidana di bidang perbankan,
10.Tindak pidana di bidang perasuransian,
11. Tindak pidana di bidang pertambangan,
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,
13. Tindak pidana perdagangan orang. (ant)
Load more