Kejagung Periksa 116 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak 116 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi,” kata Saiful.
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Selain itu, Kejagung juga memeriksa terhadap tiga orang ahli dan menyita 143 dokumen dalam penyidikannya.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp401.653.737.496,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.496,69,” ungkap Saiful. (saa/rpi)
Load more