Daftar Nama 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia Versi Intel Ukraina
- Instagram/@kabaraceh
Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) mengungkap sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
FISU mempublikasikan identitas kedelapan WNI tersebut melalui situs resminya, Foreign Intelligence Service of Ukraine. Dalam rilis itu, intelijen Ukraina turut menampilkan data identitas masing-masing individu.
"Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF," demikian pernyataan FISU di situs resminya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Berikut delapan WNI yang disebut sebagai tentara bayaran Rusia oleh FISU:
1. Yuda Putra Pratama, kelahiran 9 Agustus 1997
2. Haryanto Dwi Kencana, kelahiran 14 Juli 1983
3. Erwanda, kelahiran 5 Agustus 1988
4. Ngangun Hudri Fadli, kelahiran 17 September 1978
5. Muhammad Syaripudin, kelahiran 3 Agustus 1994
6. M Hadi Maulana, kelahiran 7 April 1987
7. Wahyu Oktavian Iskandar, kelahiran 22 Oktober 1985
8. Helmi Nuraha Hakim, kelahiran 27 Januari 1983
Direkrut dengan Tawaran Gaji Tinggi
Menurut FISU, kedelapan WNI tersebut awalnya direkrut sebagai tenaga kerja dengan sejumlah tawaran. Mereka disebut dijanjikan penghasilan tinggi, pekerjaan non-tempur, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
Namun, FISU menyebut para calon pekerja tersebut tidak mengetahui secara pasti tujuan mereka setelah direkrut.
"Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim," tulis FISU.
Pernyataan Kemlu RI
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons informasi yang dirilis FISU tersebut.
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah Indonesia mencermati informasi dari otoritas Ukraina mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Pemerintah saat ini melakukan verifikasi melalui perwakilan RI di Rusia. Kemlu juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan informasi tersebut.
"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Yvonne menjelaskan Indonesia memiliki aturan hukum yang mengatur keterlibatan warga negara Indonesia dalam dinas militer negara lain. Aturan tersebut juga mencakup konsekuensi terhadap status kewarganegaraan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut baru dapat dilakukan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi serta melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
WNI Diminta Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik
Kemlu RI mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di daerah konflik. WNI juga diminta berhati-hati terhadap pekerjaan yang berpotensi membuat mereka terlibat dalam aktivitas militer negara asing.
"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," kata Yvonne.
Yvonne menambahkan Indonesia tetap mendorong penyelesaian konflik Rusia-Ukraina melalui jalur damai.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan pentingnya seluruh pihak menghormati prinsip-prinsip yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta hukum internasional. (nba)
Load more