Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin dalam Kapal di Perairan Anambas Terbongkar, Satu WNA Taiwan Jadi Tersangka
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ketamin yang diselundupkan dalam kapal melalui jalur laut di wilayah perairan Anambas. Satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan ditetapkan sebagai tersangka.
Penggagalan ini merupakan hasil pengembangan dari keberhasilan operasi gabungan terhadap kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026.
Bareskrim Polri berkolaborasi dengan BNN RI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea & Cukai RI, dan Polda Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan adanya kapal general cargo Fuchangxing 1 yang diduga membawa narkoba.
“Ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing 1, yaitu pada 13 Agustus 2026. Kapal tersebut mematikan sistem ais dan tanggal 19 Agustus 2026 teridentifikasi melakukan kegiatan ship to ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam,” kata Eko, kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Satgas operasi gabungan menggunakan kapal BC 30005 dari dermaga 99 menuju titik pencegatan untuk melakukan pengejaran kapal Fuchangxing 1 pada Jumat (21/8/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
“Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, satgas gabungan berhasil mencegat dan on board ke kapal Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas, serta mengamankan 10 orang awak kapal yang terdiri dari 9 orang warga negara Myanmar dan 1 orang warga negara Taiwan,” ucap Eko.
Tim melakukan interogasi terhadap awak kapal dan pemeriksaan alat komunikasi serta penggeledahan seluruh kompartemen kapal Fuchangxing 1.
“Satgas operasi gabungan berhasil menemukan 40 buah karung berisikan 800 bungkus ukuran 1 kilogram yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratoris terhadap 800 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Ketamin HCL,” ungkap Eko.
Pada 23 Agustus 2026, tim kembali melakukan pengejaran terhadap kapal MT Ashley.
Setelah melakukan analisis pergerakan kapal, tim berhasil melakukan intersepsi dan on board pada kapal tersebut di wilayah perairan Natuna.
“Tim mengamankan 6 orang awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia,” jelas Eko.
Tim juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal MT Ashley, namun satgas operasi gabungan belum menemukan barang bukti narkoba dari kapal tersebut.
Load more