P2MI Bongkar Modus Sindikat Jerat Pekerja Migran, 7.908 Iklan Lowongan Kerja Fiktif Ditutup
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) kini memperketat pengawasan melalui Unit Patroli Siber untuk memburu iklan maupun konten digital yang menawarkan lowongan kerja fiktif.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan, patroli tersebut dilakukan untuk mendeteksi sejak awal konten yang berpotensi menyesatkan dan membahayakan calon pekerja migran.
“Kita ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian lupa sehingga menarik, yang sebetulnya ini juga masyarakat harus mewaspadai,” jelas Christina dalam konferensi pers, di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Pengawasan siber itu menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Kementerian P2MI telah menyampaikan 10.504 laporan tautan yang diduga berkaitan dengan lowongan kerja fiktif kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.908 tautan atau sekitar 78 persen telah ditindaklanjuti dengan proses penurunan atau takedown.
Mekanismenya dilakukan dengan meneruskan setiap tautan yang ditemukan Unit Patroli Siber dan dinilai berpotensi terkait lowongan kerja fiktif kepada Komdigi untuk diproses lebih lanjut.
Namun, Christina menegaskan penutupan ribuan tautan tersebut bukan berarti persoalan selesai. Pola penyebaran iklan fiktif dinilai dinamis karena konten yang telah diturunkan dapat kembali muncul melalui tautan, akun, atau kanal digital berbeda.
“Tapi seperti teman-teman tahu, satu takedown, besok muncul lagi satu. Jadi memang ini harus terus-terusan, harus continue, kita tidak bisa berhenti,” tegasnya.
Karena itu, patroli siber harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memutus rantai perekrutan sejak dari ruang digital. Pemerintah juga meminta masyarakat tidak hanya mengandalkan pengawasan negara, tetapi ikut mengenali ciri-ciri tawaran kerja yang mencurigakan.
Christina mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran bekerja di luar negeri yang terlihat terlalu mudah, menawarkan penghasilan besar, tetapi tidak memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur keberangkatan maupun pekerjaan.
Sebab, tawaran semacam itu dapat menjadi pintu masuk menuju praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural dan bahkan berujung pada keterlibatan korban dalam sindikat kejahatan di luar negeri.
“Kalau sesuatu yang terlihat terlalu mudah, nanti end up-nya bisa-bisa, di sindikatlah, di Myanmar, di Kamboja, seperti yang sering kita dengar, kita baca berulang-ulang di media massa,” ujarnya.
Perlindungan pekerja migran tidak hanya dilakukan dengan memburu iklan mencurigakan di dunia maya. Kementerian P2MI juga melakukan pencegahan di lapangan untuk menghentikan calon pekerja migran yang hendak berangkat melalui jalur nonprosedural.
Sepanjang 2025 hingga Juli 2026, sebanyak 6.668 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya. Mayoritas pencegahan dilakukan di sejumlah titik yang menjadi jalur keluar-masuk pekerja migran, antara lain Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus rantai penempatan nonprosedural sejak sebelum calon pekerja meninggalkan Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penempatan pekerja migran bermasalah maupun pekerja migran yang menghadapi persoalan saat bekerja di luar negeri.
Christina mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui hotline 0800-1000 dan 021-2924-4810, WhatsApp 0811-8080-141, situs resmi Kementerian P2MI, maupun dengan datang langsung ke kantor Kementerian P2MI.
Layanan pengaduan juga tersedia melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang tersebar di 23 provinsi.
“Nah, lalu pengaduan-pengaduan masyarakat. Jadi Kementerian P2MI memiliki hotline, ataupun juga ada layanan pengaduan yang bisa diakses baik melalui WA, website, atau datang langsung ke Kementerian atau juga BP3MI,” ujarnya. (agr/rpi)
Load more