Polisi Terbitkan LP Model A untuk Ungkap Kematian Bambang Saat Kerusuhan 27 Agustus
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengambil langkah baru untuk mengusut kematian Bambang Setiyawan (59) saat kerusuhan usai aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut meninggal dunia.
Laporan Polisi Model A merupakan laporan tertulis yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan secara langsung suatu peristiwa pidana.
Laporan tersebut diterbitkan meski sebelumnya keluarga Bambang menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan penerbitan LP Model A merupakan bentuk langkah proaktif kepolisian dalam mengungkap peristiwa hukum yang menyebabkan Bambang kehilangan nyawa.
“(Laporan Model A) Ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri di dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan, perlindungan dan mengungkap apa yang terjadi,” kata Iman, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Iman, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Sudah Kantongi Hasil Visum
Selain menerbitkan LP Model A, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memperoleh hasil visum terhadap Bambang.
Pemeriksaan medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit Polri. Iman mengatakan pihak keluarga tidak keberatan ketika polisi melakukan visum terhadap jenazah Bambang.
“Tentunya visum sudah kami lakukan. Dan keluarga tidak keberatan untuk dilakukan visum, sehingga hasil visumnya juga sudah kami peroleh dari Rumah Sakit Polri,” ujarnya.
Hasil visum tersebut menjadi salah satu bagian dalam proses penyelidikan polisi untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.
Sementara itu, terkait autopsi, keluarga sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap pemeriksaan tersebut terhadap jenazah Bambang.
Meski demikian, penolakan autopsi tidak menghentikan langkah kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi tetap menjalankan proses hukum melalui penerbitan LP Model A.
Dua Sketsa Wajah Terduga Pelaku
Langkah penyelidikan Polda Metro Jaya juga diperkuat dengan pembuatan dua sketsa wajah yang diduga mengarah kepada pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Bambang.
Load more