Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Kedok Spam Komentar di Medsos, Enam Orang Jadi Tersangka
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dengan modus spam komentar di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan menerangkan website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri.
Adapun kasus ini terbongkar dari dua laporan polisi terkait maraknya spam komentar pada akun media sosial. Website judi online yang melakukan spam komentar diantaranya Garang26, Sor54, Rawit14, Pusat JP68, Paris52, Hantam01, Manis36 yang di-direct pada website Jari Bos.
“Dit Tipidsiber telah berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial TRN, diamankan pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat, tersangka TP, diamankan 7 Juli 2026 di Jakarta, dan tersangka CR, diamankan pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat,” kata Adex, di Bareskrim Polri, Kamis (3/9/2026).
Lebih lanjut, Adex menerangkan, pelaku TRN memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung perjudian online. Tersangka TP berperan sebagai kapten pengumpul rekening, mengumpulkan rekening, dan tersangka CR berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.
“Dari tiga tersangka tersebut, penyidik melakukan langkah cepat untuk membongkar anatomi jaringan perjudian online sehingga mendapatkan dua orang DPO berinisial JS yang berperan sebagai kapten rekening dan memerintahkan TRN untuk membuat rekening sebagai rekening penampung perjudian online dan AS yang berperan sebagai leader dari website judi online Pusat JP68 dan memberikan perintah kepada tersangka CR dan JS untuk mengumpulkan rekening,” jelas Adex.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, diantaranya dua unit handphone, tiga buah KTP, satu buah akun m-banking dan akun Dana, 18 buah buku ATM, 48 kartu ATM, dan uang sebesar Rp30 juta.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga tersangka, diantaranya AR di wilayah Jakarta Pusat, FJC di wilayah Depok, Jawa Barat, dan IR di wilayah Pekan Baru.
“Pelaku AR berperan sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening. Tersangka FJC berperan sebagai leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia, mengoordinir pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri, dan melakukan rekrutmen pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai SEO, CS dan telemarketing perjudian online,” ungkap Adex.
Sementara itu, tersangka IR berperan sebagai customer service yang bertugas memproses deposit, withdrawal, dan lain-lain. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 3 buah KTP, 288 buah kartu ATM, dan 6 buah kartu SIM, uang sebesar Rp53 juta, 1 buah paspor, 1 foreign employment card Kamboja, dan 1 buah tiket.
“Selain tiga tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan 5 orang DPO sebagai berikut yakni Inisial AS, A, RGP, AH, dan DBB,” jelasnya.
Kemudian, Adex mengungkapkan, jumlah rekening yang telah diblokir dalam perkara ini sebanyak 42 rekening dengan total uang yang disita sebesar Rp83.100.000.
“Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omset dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi online tersebut mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perjudian Online, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tutupnya.(ars/raa)
Load more