Penampakan Aset Mewah Milik Eks Pimpinan BGN Terkait Dugaan Mega Korupsi MBG
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terus didalami pihak Kejagung.
Teranyar, tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan aset milik Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana hingga Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, total aset yang disita dari Dadan diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
- Istimewa
“Penyitaan dari Tersangka DH (Kepala Badan Gizi Nasional Periode Agustus 2024 sampai dengan 2 Juni 2026) diantaranya satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 (estimasi nilai Rp300 juta), satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam,” ucap Anang, dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai dalam cash box yakni SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000), SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100). USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100), SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100), SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50), SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000), Rp20.000.000,- (200 lembar pecahan Rp100.000,-).
Kemudian juga disita uang tunai dari kendaraan mobil Suzuki Carry Pickup di lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City sebanyak USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru, dari Mobil Honda WRV USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), Rp4.950.000,- (99 lembar pecahan Rp50.000,-), Rp4.000.000,- (200 lembar pecahan Rp20.000,-), Rp990.000,- (99 lembar pecahan Rp10.000,-), dan mobil Toyota Avanza senilai Rp24.500.000,- (245 lembar pecahan Rp100.000,-).
“Uang tunai lainnya juga disita senilai Rp540.293.375,” terangnya.
Kemudian, tim penyidik juga menyita barang bukti dari Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya berupa 1 buah jam tangan analog merek Bell & Ross, 1 buah cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) beserta Gemstone Identification Card, satu buah cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report, satu buah cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia, satu buah cincin mata batu coklat tua, biru, putih, merah muda, putih kelabu, merah darah, hijau muda, merah tua, biru muda.
Sementara itu, dari tersangka AYS, pihak penyidik juga menyita 1 unit mobil BMW, satu unit mobil Toyota Alphard, uang tunai USD 8.658, SGD 1.800.
“Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo,” tegasnya.(ars/raa)
Load more