Karhutla Ditangani, Kepentingan Indonesia di Vladivostok Tetap Berjalan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com — South China Sea Council (SCSC) memandang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sebagai persoalan serius.
Dampak kabut asap terhadap masyarakat Indonesia maupun negara-negara tetangga tidak boleh dikecilkan dan pemerintah memiliki kewajiban untuk mengendalikan kebakaran, melindungi masyarakat serta menindak pihak yang bertanggung jawab.
Namun, menjadikan keberangkatan Presiden Prabowo Subianto ke Eastern Economic Forum (EEF) di Vladivostok sebagai indikasi bahwa pemerintah mengabaikan karhutla merupakan kesimpulan yang terlalu sederhana.
Presiden Prabowo telah turun langsung ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada 22 Agustus 2026, memimpin koordinasi penanganan, meninjau lokasi kebakaran dan memerintahkan penguatan operasi darat maupun udara.
Bahkan pada 1 September, hanya beberapa jam sebelum bertolak ke Vladivostok, Presiden masih menerima laporan situasi nasional dan perkembangan penanganan karhutla dari Panglima TNI dan Kapolri.
Pesawat kepresidenan baru meninggalkan Jakarta sekitar pukul 23.20 WIB. Artinya, rantai komando penanganan karhutla tidak berhenti ketika Presiden meninggalkan wilayah Indonesia.
Hingga saat ini, karhutla di Kalimantan juga tidak berstatus sebagai bencana nasional. Penanganannya masih berlangsung melalui struktur kedaruratan pemerintah daerah dan BPBD, dengan dukungan serta penguatan sumber daya dari pemerintah pusat, BNPB, TNI, Polri dan kementerian terkait.
Laporan BNPB per 2–3 September menunjukkan operasi penanganan tetap berjalan pada tingkat daerah di berbagai wilayah Kalimantan.
Pemerintah Tidak Hanya Memadamkan Api, Tetapi Mengejar Pelakunya
Hal lain yang tidak boleh hilang dari pemberitaan adalah perubahan intensitas penegakan hukum.
Pemerintah saat ini menunjukkan penindakan yang lebih agresif dan simultan terhadap pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi.
Per 3 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan atau tindakan terhadap 25 konsesi korporasi yang terindikasi terkait karhutla.
Secara terpisah, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan, termasuk pembekuan perizinan berusaha terhadap salah satunya.
Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam berbagai perkara karhutla.
Apakah Sebuah Krisis Menghentikan Seluruh Fungsi Negara?
Terjadinya sebuah krisis tidak serta merta mereduksi fokus suatu negara pada aspek lainnya.
Load more