Imbas Abu Vulkanik, Sekolah di Jakarta Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 7 September 2026
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sejumlah satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipatif menyusul potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
PJJ berlaku bagi satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK di wilayah Jakarta.
Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi peserta didik, terutama anak-anak yang termasuk kelompok rentan terhadap paparan abu vulkanik.
Selama PJJ berlangsung, kegiatan pembelajaran dilakukan dari rumah sesuai ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan.
Penerapan PJJ akan berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta.
Berikut informasi mengenai penerapan PJJ bagi sekolah di Jakarta.
PJJ Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan
Mengutip unggahan akun Instagram resmi @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan PJJ mulai Senin, 7 September 2026 hingga pemberitahuan berikutnya.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan di wilayah Jakarta, baik negeri maupun swasta.
Adapun jenjang pendidikan yang menerapkan PJJ meliputi:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
- Sekolah Luar Biasa (SLB);
- Sekolah Dasar (SD);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Sekolah Menengah Atas (SMA); dan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Maka demikian, kegiatan pembelajaran bagi peserta didik pada jenjang tersebut untuk sementara dilakukan melalui sistem pembelajaran jarak jauh.
Penerapan PJJ dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi anak-anak dari potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Paparan abu vulkanik dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok yang lebih rentan, termasuk bayi, anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan.
"Ini adalah langkah antisipatif dalam melindungi anak-anak dari paparan abu vulkanik," tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @dkijakarta, Minggu (6/9/2026).
Karena itu, pembelajaran dari rumah menjadi salah satu upaya untuk mengurangi aktivitas anak di luar ruangan dan meminimalkan risiko terpapar abu vulkanik.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kesehatan anak menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan PJJ.
Anak-anak termasuk kelompok rentan sehingga perlu mendapatkan perlindungan dari potensi dampak abu vulkanik yang dapat menyebar ke lingkungan.
"Kesehatan anak menjadi prioritas kami, karena mereka termasuk ke dalam golongan rentan," lanjut keterangan unggahan tersebut.
Melalui pembelajaran dari rumah, peserta didik diharapkan dapat tetap mengikuti kegiatan belajar sekaligus mengurangi paparan terhadap kondisi lingkungan yang berpotensi terdampak abu vulkanik.
Kebijakan PJJ ini akan diterapkan sampai terdapat pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan atau Pemprov DKI Jakarta. (aag)
Load more