Kasus Dugaan Suap, KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, Jumat (4/9/2026).
Bambang diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang saat ini menyasar wilayah Kota Bengkulu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi masih berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu, dimulai dari perencanaan hingga pengesahan anggaran sebelum dimulainya proyek.
"Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut," katanya, Minggu (6/9/2026).
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap anggota DPRD itu juga didalami dugaan adanya aliran uang yang diduga masih berhubungan dengan perencanaan-perenacaan proyek di Kota Bengkulu.
"Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut," jelasnya.
Meski begitu, Budi menuturkan bahwa dugaan rasuah di Kota Bengkulu ini masih akan terus didalami dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi lainnya.
Diketahui, kasus di Bengkulu ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), Senin (3/8/2026).
"Betul ada pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Nah ini menggunakan dasar surat perintah penyidikan umum, belum ada tersangka," ucap Plt Direktur Penyidik KPK, Ahmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).
Amankan uang Rp4 Miliar
KPK telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah pihak swasta dan rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
Penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
"Barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/7/2026).
Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.(aha/raa)
Load more